Sumenep | Sigap88 – Kejari Sumenep berhasil Selamatkan Uang negara sebesar 2,687.000.000 (Dua Miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta) dalam kasus Pembelian kapal ekpres oleh PT Sumekar dengan penyedia kapal PT Fajar Indah Lines tahun 2019 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH, menyampaikan kepada awak media, teaptnya diaula kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep Senin 19 Juni 2023, bahwa pengembalian uang sebesar Rp 2.687.000.000 oleh kedua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, inisial HM (66) dan SK (59) yang merupakan pasangan suami istri berasal dari Gorontalo.

“Tersangka HM dan SK pemilik PT. Fajar Indah Lines telah mengembalikan uang sebesar Rp 2.687.000.000,” uang pembelian kapal ekpres (Ghoib),’ ungkap Kajari Trimo

Baca Juga  Dukung Promotif dan Preventif, Puskesmas Arjasa Gelar Program ’Juling’

Trimo menyampaikan, hal ini merupakan bentuk itikat baik dari pemilik PT Fajar Indah Lines, namun, pengembalian uang tersebut tidak bisa menggugurkan perkara hukum terhadap keduanya.

“Kami tetap memproses kasus ini, karena pengembalian tersebut adalah bukti itikat baik dari keduanya, dan hal itu dapat meringankan hukuman bagi kedua tersangka itu,” jelasnya

Bahkan, Trimo menegaskan akan melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut. “Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja yang terlibat di dalam pembelian kapal ini, dan harus ada kejelasan hukum, kita tunggu saja” terangnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Komsos bersama Warga Desa Larangan Tokol

Lanjut Trimo, tugas dari Jaksa penyidik untuk mengamankan alat bukti dari pemebelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng pihak bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.

“Kita amankan terlebih dahulu barang bukti (uang) ini di bank mandiri Cabang Sumenep, sebagai sitaan dari Jaksa penyidik. Dan untuk kedua tersangka akan segera kita ajukan nanti ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Surabaya untuk segera di sidangkan” tegasnya

Selain itu, Trimo menyinggung tentang tersangka AZ, mantan Direktur Operasional PT. Sumekar tahun 2019 yang sudah ditetapkan sebagai DPO, Kajari meminta agar siapapun yang menemukan untuk segera melapor.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, seharusnya AZ ini memenuhi dan menghargai Jaksa penyidik, maka dengan ini kami sampaikan silahkan melapor jika ada yang mengetahui keberadaan tersangaka AZ” imbuhnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dampingi Petani Dusun Brukoh Panen Padi

Kuasa hukum HM dan SK yang saat itu hadir dalam penyerahan uang pengembalian pembelian kapal oleh PT. Sumekar Suryadani menyampaikan, “Kami kembalikan uang ini sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE