Kasun Glagah Lamongan Cabuli Anak Dibawah Umur

1144
Kasun Glagah Lamongan Cabuli Anak Dibawah Umur
Kasun Glagah Lamongan Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur

LAMONGAN | SIGAP88 – Seorang perangkat Kepala Dusun (KASUN) Di Kecamatan Glagah Berinisial SU (49) diduga telah mencabuli anak dibawah umur, ironisnya korban yang merupakan warganya berjenis kelamin laki laki di Desa tersebut

Kasun Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan ini dijebloskan ke rumah tahanan Polres Lamongan Jawa Timur lantaran laporan orang tua korban ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan bahwa Kepala Dusun tersebut di laporkan oleh orang tua korban ke Polres Lamongan lantaran tidak terima anaknya masih di bawa umur berusia 16 tahun yang juga berjenis kelamin laki – laki itu di perlakukan tak senonoh oleh Kepala Dusun tersebut dan perkara tersebut ditangani unit PPA Polres Lamongan dengan Surat Laporan Bernomor: LP/B/17/I/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR

Advertisement
Baca Juga  Gantikan Trimo, Sigit Waseso Pimpin Kejari Sumenep

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan,” kata Andi Nur Cahya, kepada Wartawan Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut Andi Nur Cahya mengatakan penetapan tersangka Kepala Dusun berinisial SU tersebut setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkai penyelidikan untuk membuktikan adanya tindakan pidana tersebut.

“Kemudian setelah bukti cukup ataupun ada bukti tambahan lengkap, kemudian dilakukan gelar perkara kasus tersebut ,” jelasnya.

Andi menjelaskan aksi perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun berinisial SU ini terbongkar bermula dari beredarnya video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang mempermainkan alat kelaminnya.

Baca Juga  Tim Operasi Sikat Semeru 2024 Polres Nganjuk Ungkap Pencurian HP di SMK PGRI 1

“Video tersebut kemudian tersebut hingga ke tangan tetangga korban. Oleh tetangga korban, video tersebut diberitahukan kepada orang tua korban,” jelasnya

Mendapati video yang ditunjukkan oleh tetangganya ini, orang tua korban yang berinisial FA kemudian berusaha mengecek kebenarannya kepada anaknya.

Korban pun akhirnya mengakui jika orang dalam video tersebut memang dirinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan di sebuah warung milik tersangka. Korban diminta telanjang memainkan alat kelaminnya oleh tersangka.

Tak cukup sampai disitu dengan dijanjikan akan diberi sejumlah uang untuk menuruti permintaan tersangka, tersangka juga memainkan dan mencium berulang ulang kali alat kelamin korban.

Baca Juga  Semester Pertama Tahun 2024, Kejari Sumenep Selesaikan 4 Restorative Justice

Jadi modus tersangka terhadap korban dengan cara di iming – iming uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka.

Sementara itu Kepala Desa Glagah, Misran, mengakui jika terduga pelaku adalah perangkat Desanya yang menjabat sebagai Kepala Dusun.

Misran mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke kepolisian. Sebagai kepala desa, Misran menyebut jika sudah berusaha melakukan mediasi tapi gagal.

“Ya benar beliau Kasun, saya menunggu dan menghargai prosesnya . Saya tadi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Lamongan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE