Pamekasan | Sigap88 – Gonjang ganjing calon wakil Bupati Pamekasan ramai di bicarakan bahkan mencuat di beberapa media. Namun mekanisme penetapan calon dan penentuan siapa yang akan terpilih tetap melalui proses tahapan.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, S.Psi, bahwa semua harus melalui proses tahapan yang berlaku.
“Bupati mengusulkan usulan partai koalisi sedangkan usulan yang di usulkan oleh koalisi ada dua nama,” kata Baddrut Tamam. Rabu (02/02) kemarin..
Disinggung masuknya nama Fattah Jasin usulan dari dirinya, (Mas Tamam red). “Kami menerima usulan dari partai politik dan mekanismenya saya menyerahkan kepada DPRD,” jelas nya.
“Bupati harus di dampingi oleh aparatur sipil dan aparatur sipil di Pamekasan yang mempunyai potensi banyak seperti Pak Sekda, Pak Sigit dan Pak Taufik. Tapi ketiganya mempunyai pengabdian yang cukup lama,” terang nya.
Jadi, mekanisme yang ada adalah usulan dari partai politik kepada Bupati dan selanjutnya Bupati melimpahkan kepada DPRD. “Penentuan ada di tangan DPRD atas usulan dari Partai politik,” tegas nya.
“Proses nya dari partai Politik dan tahapannya dari DPRD,” pungkas nya.