Sumenep | Sigap88 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH menghadiri kegiatan Jaksa Sahabat Guru yang digelar Komunitas Peduli Pendidikan (KPP). Acara tersebut berlangsung di Gedung Ki Hajar Dewantara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep Agus Dwi Saputra, ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS). Kamis (21/9/2023).

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut ketua PGRI Sumenep, Kabag Hukum Izbul Waton, Kepala SD dan SMP dan SMA. perwakilan dari Bupati Sumenep, perwakilan Polres dan Kodim Sumenep serta sejumlah organisasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, berterimakasih kepada Kajari Sumenep yang berkenan memberikan wadah bagi para guru untuk menjadi sahabat Jaksa. Sehingga ke depan segala sesuatunya tetap bisa terarah.

Baca Juga  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Dampingi BPBD Pamekasan Salurkan Air Bersih di Desa Kartagenah Laok

“Jaksa Sahabat Guru tentu akan memberikan nuansa baru dalam dunia pendidikan bagi seorang guru atau tenaga pendidik,” ungkap Agus.

Menurutnya, belakangan ini banyak hal terjadi terhadap seorang guru, baik itu berkaitan pelaporan atas kelalaian yang tidak ada niatan sedikit pun menyentuh anak didiknya. Begitu juga hal yang lainnya, berkaitan dengan persoalan penggunaan anggaran di sekolah.

Advertisement

Fakta dilapangan, sambung Agus, kadang kala kejadian di luar pemikiran pihak guru tanpa di sengaja, yang tentunya hal ini jadi bagian yang sungguh memprihatinkan” jelasnya

Kajari Sumenep Trimo, SH.MH dalam pemaparannya menegaskan bahwa guru adalah profesi mulia, dimana tanpa guru setiap orang yang hidup ini tidak akan menemukan arah dan tujuan hidupnya.

Baca Juga  27 KPM Terima BLT-Desa Totosan, Kecamatan Batang Batang TA 2024 Tahap 3

“Di sekolah guru adalah orang tua bagi anak didik, maka ketika seorang guru melakukan sesuatu yang dinilai salah oleh wali murid tanpa mengetahui yang sebenarnya disinilah guru kadang yang menjadi korban pelaporan orang tua siswa. Ini kan kadang memprihatinkan” ungkap Trimo.

Apabila ada persoalan yang menimpa dewan guru Maka harus dilakukan langkah-langkah humanis dan menemukan titik permasalahannya dan jalan keluarnya yang terpenting tercapai secara bersama-sama.

“Tidak semua persoalan hukum itu harus selesai di meja hukum, oleh karenanya setiap persoalan atau pelaporan nanti pasti ditinjau dan diteliti secara detail oleh Jaksa Peniliti, baru nanti ditemukan kesimpulannya seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga  Ratusan Milenial Sahabat Mas Bari Siap Menangkan Paslon Kharisma di Pilkada 2024

“Guru ini adalah pekerjaan mulia, jika lantas kemudian ada guru yang dilaporkan murid atau wali muridnya hanya karena persoalan jewer di sekolah, tentu ini kelewatan. Makanya dengan kehadiran Jaksa Sahabat Guru tentu kami siap memberikan pemahaman hukum,” tegas Trimo.

Trimo berpesan, guru jangan sampai melanggar kode etik sebagai seorang tenaga pendidik. Sebab ketika guru sudah melanggar kode etik tentu sanksi moral itu juga pasti akan ada, maka seorang guru harus terus menebarkan dan mengajarkan akhlakul karimah.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE