Jumlah Janda di Kabupaten Pamekasan Capai 747

104

Pamekasan | Sigap88 – Dalam kurun waktu 1 semester di tahun 2022 jumlah janda di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencapai 747 perceraian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pamekasan, M. Syaefuddin, S.HI, M.Sy, melalui Panetra Muda Hukum, Heri Kushendar, menyampaikan, untuk perkara cerai yang masuk ke meja kami, cerai talak sebanyak 322 cerai gugat sebanyak 612.

“Mulai bulan Januari sampai bulan Juni 2022 jumlah perceraian di PA Pamekasan yang sudah di putus sebanyak 747, dengan rincian cerai talak sebanyak 258 dan cerai gugat sebanyak 489,” kata Heri Kushendar. Rabu (20/07).

Baca Juga  Mobil Sehat RSUD dr Moh Anwar Sumenep Percepat Antar Pasien ke Rumah

Heri menyampaikan, untuk cerai yang telah diputuskan oleh Pengadilan agama di dominasi oleh Cerai Gugat. “Perbandingannya dari cerai talak dengan Cerai Gugat di dominasi oleh Cerai Gugat hampir 50 persen,” jelasnya

“pengadilan Agama sifatnya pasif, tergantung dari pihak pemohon dan pihak kami harus menerima dan kebanyakan gugat cerai dengan alasan, karena ekonomi, ditinggal suami, KDRT, perselisihan dan yang lain,” ujarnya

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Kepulauan Sapeken Deklarasi Pemenangan Pasangan Achmad Fauzi - Imam Hasyim

Sebelumnya, kata Heri, sebelum dilakukan sidang, pihaknya melakukan mediasi terlebih dahulu, dengan catatan kedua belah pihak bisa hadir saat pelaksanaan mediasi.

Selain itu, Heri menjelaskan tentang Isbad Nikah bahwa mulai bulan Januari sampai bulan Juni 2022 yang masuk ke PA mencapai 165 pasutri dan yang dikabulkan sebanyak 121.

Sedangkan, Dispensasi kawin (Diska) yang memohonkan kepada PA sebanyak 131 dan yang dikabulkan sebanyak 121. “Dalam Diska, kami melakukan persidangan dengan menghadirkan orang tua Pasutri dan Majelis Hakim minta pertimbangan terhadap kedua belah pihak orang tua Pasutri,” terangnya

Baca Juga  Lama Tak Beroperasi, LSM KPK Madura Soroti KMP Dharma Bahari Sumekar I dan KMP Dharma Bahari Sumekar III

“Kami telah melakukan MoU dengan P3A dan Dinas Kesehatan, jadi untuk melakukan Diska harus ada rekom dari P3A dan Dinkes,” jelasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE