Pamekasan | Sigap88 – Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diresahkan dengan maraknya peredaran narkoba sehingga, masyarakat memberikan informasi kepada Polsek Pamekasan bahwa, akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh 2 orang warga Kabupaten Situbondo.
Maka, Anggota Opsnal Reskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan dapat informasi yang A1 bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Pamekasan Iptu H. Muhlis Sukardi pada hari Senin (19/07) sekira pukul 01.00 dini hari di jalan Trunojoyo, kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan.
“Saat melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga akan nengedarkan Narkoba jenis sabu dengan memakai mobil Toyota Calya, No.Pol P-1663-DN. dilakukan penggeledahan terhadap ke duanya dan terhadap mobil yang di pakai,” ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.Ik melalui Kapolsek Kota Pamekasan Iptu H. Muhlis. Rabu (20/07).
Disebutkan oleh Kapolsek Muhlis, dua orang tersebut berinisial Z (41) dan JS (54) dengan alamat yang sama Desa Kilensari Kabupaten Situbondo.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas opsnal Rekrim Polsek Pamekasan berhasil mendapati narkotika jenis sabu-sabu seberat ±12,16 gram yang dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih dan di tutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat handbody, sabu-sabu tersebut sempat dibuang dibawah mobil oleh Tersangka namun diketahui oleh petugas” ucapnya.
Selanjutnya kedua tersangka tersangka beserta barang bukti, diamankan di Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya.