JPU Kejari Sumenep Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Gedung Dinkes

57

Sumenep | Sigap88 – Sejumlah saksi dalam perkara kasus tindak pidana korupsi gedung Dinas kesehatan (Dinkes), dan Kantor BPMP, dan KB Kabupaten sumenep tahun anggaran 2014, kembali di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep

Saksi-saksi tersebut di hadirkan secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jl. Raya Juanda No. 82-84, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/8/2023).

Untuk pelaksanaan sidang nya sendiri dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan masing-masing KPA, Bendahara Umum, Ketua Pokja/ ULP, PPTK dan Bendahara Pembantu. Sidang di mulai pada pukul 09.00 wib, para terdakwa di dampingi oleh para penasehat hukum terdakwa dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH. MH yang didampingi oleh 2 (dua) anggota hakim adhoc.

“Kemarin kita sudah melaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim. Alhamdulilah selama proses persidangan berlangsung berjalan lancar, dan para saksi memberikan keterangan dengan baik, dan menyampaikan keterangan sesuai pada berkas perkara, dan mendukung pembuktian penuntut umum” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus sebagai JPU, Moh.Indra Subrata, SH.MH, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga  Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, DPMPTSP Sumenep Beri Surat Pernyataan Pabrik Rokok

“Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi kembali pada tanggal 29 agustus 2023, dan JPU diminta menghadirkan para saksi oleh Majelis Hakim,” jelasnya

Indra juga menyampaikan, sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes, dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2014 dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi saksi KPA, Bendahara Umum, Ketua Pokja/ ULP, PPTK dan Bendahara Pembantu, merupakan sidang kedua dalam pemeriksaan saksi.

Kemudian ada 2 Penuntut Umum dalam sidang itu, salah satunya Slamet Pujiono, S.H.,M.H, dan Moch Indra Subrata, S.H.,M.H, bahwa Jalannya para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan para terdakwa AE,AB, IM, WS dan MA di dampingi oleh para penasehat hukum para terdakwa.

Sebelumnya telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kab. Sumenep TA. 2014, yang dilakukan oleh terdakwa AE selaku PPK pada pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 bersama-sama dengan MA, kuasa direksi dari PT. Wahyu Sejahtera Bersama, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Dukung Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim

Selain itu, ada WS selaku direktur PT. Wahyu Sejahtera Bersama sebagai pelaksana pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014, IM yang ikut serta melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.

Bahkan, diketahui EWN yang merupakan selaku Direktur CV. Cipta Graha pemenang Konsultan Pengawas dan ABM, dengan cara terdakwa AE, selaku PPK tidak melaksanakan dan tidak mengendalikan kontrak pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pengawasan dengan menerima hasil pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.

“Jadi para terdakwa ini dengan sengaja membiarkan dan menerima hasil pekerjaan IM bersama dengan MA selaku pelaksana kegiatan pekerjaan dari PT Wahyu Sejahtera yang dalam pelaksanaan pekerjaannya sengaja mengurangi kualitas beton, tidak mengambil sample beton untuk dilakukan uji tekan di Lab beton” ungkap Indra.

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-05 dan Polsek Larangan Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Trasak

Oleh karena itu, dari hasil pekerjaan, kualitas beton yang dihasilkan tidak diketahui dan tidak sesuai dengan mutu atau kualitas beton sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dimana sebenarnya yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan ialah PT Wahyu Sejahtera dengan direktur WS, namun pada saat penandatanganan kontrak kerja, yang bertandatangan justru MA, (kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera).

“Terdakwa AE, selaku PPK juga menerima hasil pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh ABM yang menjalan pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 atau sebagai perwakilan dari CV CIpta Graha selaku konsultan Pen

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE