Jan Hwa Diana Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka

257

Surabaya | SIGAP88 – Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal beserta suaminya Handy Soenaryo, akhirnya ditahan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya terkait laporan dugaan pengerusakan mobil.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan informasi tersebut. Kedua tersangka atas kasus perusakan mobil milik kontraktor.

“Iya benar, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ucap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5)

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Sejumlah Kapolres Jajaran

Disinggung Diana ditahan terkait kasus apa, Rina menjelaskan tersangka dilaporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus.

“Terkait kasus pengerusakan mobil,” tuturnya.

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan secara tak lazim. Yakni, merusak menggunakan gerinda pada bagian rodanya.

Mobil tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.

Baca Juga  Pelindo Terminal Petikemas Jalankan 15 Program CSR untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Peristiwa itu pada 23 November 2024 lalu. Diana disebut menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda.

Perintah perusakan itu diduga dieksekusi oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.

Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul pun dikabarkan turut menjadi sasaran dan dicopot.

Diana dan komplotannya lantas disangkakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara Jan Hwa Diana untuk sementara ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Sebelumnya, Jan Hwa Diana juga dipanggil oleh Polda Jatim terkait laporan dari 44 orang mantan karyawannya atas dugaan penahanan ijazah.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, masih dalam tahap klarifikasi, baik terhadap pelapor yang merupakan mantan karyawannya maupun terhadap Jan Hwa Diana.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE