Jabatan Khofifah Berakhir Besok, Pj Gubernur Jatim Belum Diumumkan

423

Surabaya | SIGAP88 – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah mendapatkan kepastian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoal penggantinya pasca melepas masa jabatannya pada Selasa (13/2/2024) besok

Khofifah memastikan untuk sementara akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Dalam Radiogram atau Formulir Berita Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Jatim, bahwa Plh yang ditunjuk adalah Sekdaprov Jatim, yakni Adhy Karyono

Ia menegaskan bahwa lantaran akhir masa jabatan terlalu berhimpit dengan waktu pencoblosan Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Maka pelantikan Penjabat (PJ) Gubernur Jatim akan ditunda. Dan Kemendagri menunjuk Plh Gubernur Jatim.

“Saya sudah dapat telfon dari Sekjen Kemendagri karena berakhirnya masa jabatan itu besok, dan besok lusa itu masuk pada pencoblosan maka akan diputuskan oleh pelantikan PJ hari Jumat,” tegas Gubernur Khofifah di gedung Negara Grahadi, Senin(12/2)

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol Sumenep Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Setelah itu, kata Khofifah, Pj Gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri pada Jumat (16/2/2024).

“Pelantikan Pj pada hari Jumat. Hari ini akan keluar keputusan Plh,” kata Khofifah

Lebih lanjut, mantan Mensos RI ini juga memastikan kalau nantinya baik itu Plh maupun Pj, ialah orang yang sama.

Artinya, kans Adhy Karyono menjadi Pj Gubernur Jatim kian besar. “Plh dengan Pj InsyaAllah orang yang sama,” beber dia.

Mengutip surat Mendagri, telah dituliskan:

“Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahu 2019-2024, maka dengan hormat kami sampaikan hal berikut:
berdasarkan Keppres RI No 2/P ΤΗΝ 2019 TGL 8 JANUARI 2019, Sdri. Khofifah Indar Parawansa Dan Sdr. Emil Elestianτο Dardak disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur dan Wagub Jatim masa jabatan tahun 2019-2024, dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 13 Februari 2024, maka Sesuai Ketentuan Psl 78 AYAT (2) Hrf A UU No 23 Την 2014 ditegaskan bahwa yang bersangkutan diberhentikan krn berakhir masa jabatannya. Di dalam Ketentuan padal 131 AYAT (4) PP NO 49 ΤΗΝ 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan tidak boleh terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi Jatim, diminta kepala Sekdaprov Jatim untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Jatim sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.”

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Sebelumnya, sinyal Adhy Karyono menjadi Pj Gubernur Jatim sudah tampak pada saat Apel Pagi ASN Pemprov Jatim di Halaman Kantor Gubernur Jatim, Senin (12/2/2024). Khofifah tampak melihat ke arah Adhy Karyono ketika berujar tentang Pj Gubernur Jatim

Sekedar diketahui, DPRD Jawa Timur mengusulkan tiga nama untuk menempati posisi Pj Gubernur Jatim.

Baca Juga  Bakesbangpol Sumenep Gelar Rapat Koordinasi Cipta Kondisi Pilkada Damai 2024

Hal itu menyusul akan habisnya masa jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.

Usulan itu ditetapkan DPRD saat menggelar sidang paripurna bersama Pemprov Jatim, Kamis 30 November 2023 lalu. Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar menjadi pimpinan sidang.

Tiga nama Pj yang diusulkan itu adalah Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Irjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw.

Namun Adi Suryanto Kepala LAN, dikabarkan meninggal dunia pada 15 Desember 2023 lalu.

Sehingga kandidat Pj Gubernur Jatim menyisakan nama Adhy Karyono dan Tomsi Tohir.(Don/red)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE