
SUMENEP | SIGAP88 – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diskon PBB-P2 Berlaku untuk Piutang 2025 dan Sebelumnya
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Sumenep memberikan insentif pengurangan piutang PBB-P2 hingga 81 persen. Program ini secara khusus menyasar kewajiban pajak tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya yang telah masuk kategori piutang.
Sementara itu, PBB-P2 tahun 2026 tidak termasuk dalam program pengurangan tersebut karena kewajiban pajak tahun berjalan belum dikategorikan sebagai piutang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
“Insentif 81 persen ini kami berikan sebagai hadiah kemerdekaan bagi masyarakat yang masih memiliki piutang PBB-P2,” kata Ferdiansyah, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah. Pemerintah juga ingin membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.
Program Berlangsung 17 Agustus hingga 17 September 2026
Program keringanan itu akan berlangsung selama satu bulan, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Dalam periode tersebut, masyarakat yang memiliki piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun sebelumnya dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferdiansyah berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para wajib pajak. Selain memberikan keringanan, program itu sekaligus menjadi momentum untuk membersihkan tunggakan pajak yang selama ini tercatat sebagai piutang daerah.
“Pajak merupakan kewajiban masyarakat. Ketika belum dibayar, maka menjadi piutang yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Piutang PBB-P2 Sumenep Capai Sekitar Rp70 Miliar
Besarnya piutang PBB-P2 menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan stimulus tersebut. Berdasarkan catatan Bapenda Sumenep, total piutang PBB-P2 tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp70 miliar.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Total piutang dari 2025 ke belakang sekitar Rp70 miliar. Insentif ini diharapkan mengurangi beban masyarakat,” tutur Ferdiansyah.
Pemkab Sumenep Dorong Kepatuhan Pajak
Bagi Pemkab Sumenep, penyelesaian piutang bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat agar pembayaran PBB-P2 dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Karena itu, setelah program pengurangan piutang berakhir, pemerintah berharap masyarakat tidak kembali menambah tunggakan baru dan mulai memenuhi kewajiban PBB-P2 tahun 2026 sesuai jadwal.
“Kami berharap setelah piutang lama selesai, masyarakat semakin patuh membayar PBB-P2 tepat waktu,” pungkasnya.
Dengan insentif hingga 81 persen bertepatan dengan HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban lama sekaligus memulai kepatuhan baru dalam membayar pajak daerah.















