SUMENEP | Sigap88 – Hakim PN Sumenep Madura Jawa Timur menolak pra peradilan tersangka Subeki dalam kasus Bank Syariah Indonesia cabang Sumenep, Jumat (5/4/2024).
Sidang yang berlangsung pada Jumat (5/4) pagi di ruang sidang Utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dengan agenda sidang lanjutan pra peradilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Atau Pembiayaan oleh Bank BNI Syariah Cabang Sumenep Tahun 2016-2017 silam.
Sidang dipimpin Hakim tunggal Iksandiaji Yuris Firmansyah SH., M.KN, dengan Panitera Zaini, SH. Para Advokat, kemudian JPU Harry Achmad Dwimaryono, S.H, dengan agenda pembacaan Putusan sidang pra peradilan termohon atas Permohonan Pra Peradilan oleh Hakim Ketua.
“Penetapan tersangka sesuai dengan prosedur sehingga penetapan tersangka dinilai sah oleh Hakim, dan Hakim pra peradilan menilai, pemohon tidak bisa memenuhi pokok dalil pra peradilannya maka dari itu permohonan di tolak” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
Dengan ditolaknya permohonan pra peradilan tersangka Subeki, maka pihaknya akan memastikan untuk terus melakukan pengembangan dan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh BSI Cabang Sumenep.
Menurutnya, Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumenep akan terus melakukan pendalaman atas kasus yang dinilai telah banyak melakukan kerugian Negara.
“Nanti setelah lebaran akan ada lanjutan” papar Kasi Intel, Indra Subrata
Pihaknya merasa bersyukur atas ditolaknya permohonan pra peradilan pemohon oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, dimana menurut dia, penetapan tersangka terhadap para pemohon sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Jaksa tidak akan gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam satu perkara. Tentu sudah sesuai dengan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi juga ahli keuangan, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penahanan terhadap para tersangka” tegasnya. (*)