Gandeng KIM, Satpol PP Sumenep Berikan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

13

Sumenep | Sigap88 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menggelar sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT), berlangsung di aula kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten setempat

Selain Kepala Satpol (Kasatpol) PP Sumenep Drs Ach Laily Maulidy perwakilan Bea Cukai wilayah Madura Zainul Arifin. perwakilan dari Diskominfo Kabupaten Sumenep dan beberapa pejabat dari kantor satpol PP Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Pasangan Cabup Pamekasan 'Berbakti' gelar Pasar Murah di Desa Larangan Badung

Kasatpol PP Laily Maulidy menyampaikan, diperlukan adanya informasi yang utuh dan benar agar tidak bersifat hoax, itulah sebabnya satpol PP dan bea cukai menggandeng KIM dalam sosialisasi DBHCT ini khususnya tentang pemberantasan rokok ilegal.

“Kami menggandeng KIM dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dikarenakan kami menganggap KIM mampu memberikan informasi yang utuh tentang rokok ilegal,” kata Satpol PP Laily Maulidy

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Dukung Program Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim

Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak terkait selalu konsisten melakukan operasi. “Demi memberantas peredaran rokok ilegal, kami melakukan operasi yang melibatkan pihak Bea Cukai Madura, Polres, Kodim dan pihak instansi terkait,” jelasnya.

“Gak tersebut kamu lakukan operasi gabungan terhadap para pedagang rokok ilegal dan melakukan edukasi tentang bahaya rokok ilegal dan sanksi nya apabila menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” tegasnya.

Operasi tersebut ungkap Laily, sapaan akrabnya menyampaikan pula bahwa operasi dilakukan terhadap toko dan warung di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep ini.

Baca Juga  Bapenda Sumenep Salurkan DBH PDRD ke Pemerintah Desa

“Kami sangat berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat lebih paham dan mengerti tentang bahaya rokok ilegal yang merugikan negara dan semua sanksi yang telah dilakukan,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE