Pasuruan, Sigap88 – Menindak lanjuti adanya usai terjadi penangkapan yang terjadi di Gempol 9 oleh Polda Jatim beberapa bulan yang lalu, Yakni penjualan anak di bawah umur maupun penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gempol memanggil puluhan pemilik warung remang – remang.
Pasalnya, Kini jajaran 3 pilar Gempol, molai dari Camat, Kapolsek dan Ndanramil Gempol memangil semua para pelaku pengusaha warkop yang berjualan di ruko Gempol 9.
Plt. Camat Gempol Riduwan Harris dalam kesempatannya mengatakan. Kita masih memberikan kepada masyarakat untuk berusaha tetapi dengan tidak melanggar aturan serta norma yang berlaku di masyarakat.
“Harapan kita, Perekonomian tetap jalan tetapi jangan kemudian melaksanakan hal-hal yang tidak elok melanggar kesusilaan dan lain sebagainya. ini yang paling penting kita sampaikan lagi, dua kali kejadian sudah terlihat mata, dan menjadi peringatan penting untuk semua bahwa segera dilakukan perbaikan sehingga tidak ada stigma negatif kepada masyarakat” ujar Harris plt. Camat Gempol saat di temui di ruang kerja Kapolsek Gempol.
Disisi lain. Lanjut Harris menjelaskan. ia meminta kepada para pengusaha untuk tetap taati peraturan pemerintah setempat agar tidak terjadi lagi pengaduan dari masyarakat.
“Diantara panjenengan lowongan pekerjaan untuk menemani para tamu ngopi dan lain sebagainya Saya yakin itu mencemarkan nama panjenengan yang jelas, itu kemudian menjadi catatan dari para tokoh agama seringkali kami menerima komplain dari masyarakat, selama ini Kami mendapatkan laporan karena tidak pernah terbukti, jadi Saya mengingatkan kalau anda tidak tutup jam 12.00 jangan salahkan kami kalau kita semuanya ya sesuai dengan kesepakatan, bukankah kalau kemudian kami tidak melaksanakan kegiatan ini masyarakat sendiri yang melaksanakan kelompok masyarakat organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan,” tambahnya.
” Oleh karena itu saya berharap ayo patuhi kesepakatan yang ada kalau tidak bisa dipatuhi kami sudah mengingatkan dua kali Kami akan Segera mengambil tindakan tegas kami akan datang ke sana kami kemudian akan mengambil tindakan-tindakan sesuai kesepakatan,” Tegasnya.
Terpisah saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Kapolsek Gempol. AKP. Zulkifli Ahyat Musa mengatakan. Harapannya dari pihak Polsek boleh berjualan tapi ada syarat ketentuan di mana kita bersama tiga pilar untuk membatasi waktu berjualan.
“ya kita mintak agar lebih kondusif suasananya waktu operasional saat berjualan. sisi lain harus tepat waktu dengan ketentuan yang sudah di buat sebelumnya. dari perjanjian atau kesepakatan tersebut di mana tadi saat pertumuan juga di jelaskan oleh pak camat dan pak Ndanramil” Jelas Ahyat Musa saat di konfirmasi.
Lebih lanjut, Ahyat menjelaskan. Kita sengaja untuk memangil mereka. Untuk memediasi seperti tadi yang disampaikan oleh pak camat. Apabila ketentuan dan perjanjian yang sudah dibuat 3 kali hingga pertemuan sore hari ini di langgar dan apabila 3 pilar masih mendapat keluhan dari masyarakat. Kita tidak tinggal diam.
“Kita tidak segan – segan. molai dari saya, pak camat, dan Ndanramil, Maka kita akan melakukan penyegelan jika masih melanggar perjanjian ataupun kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama beberapa bulan yang lalu. Saat di mediasi di halaman kantor camat itu,” Tegasnya. (And)