KEDIRI, SIGAP88 – YA (33), Laki-laki asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, berhasil dicokok anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Kediri Kota, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Sebelumnya petugas mendapatkan informasi perihal peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap YA beserta barang bukti di sebuah warung soto ayam Terminal Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket/klip plastik isi sabu seberat 0,85 gram beserta plastik klip pembungkusnya. Selain itu juga diamankan satu buah bungkus rokok surya untuk menyimpan sabu dan satu unit ponsel.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Kediri Kota, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang Iptu Henry, Senin (17/1/2022).
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar. (pRiez)