Sumenep | Sigap88 – Hari ini Senin 17 Januari 2022 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Arjasa, Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melaksanakan giat Cuti bersyarat (CB) terhadap 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Kepala Lapas Arjasa Sugiantoro Sudiharto menyampaikan, cuti bersyarat merupakan salah satu program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah di tentukan.
“Ini merupakan wujud implementasi Peraturan menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomer 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak,” ungkap Kalapas Sugik, sapaan akrabnya.
Sehingga, Narapidana yang telah mendapatkan Cuti Bersyarat dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan mendapatkan pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi warga binaan dapat berjalan dengan lebih baik.
Dengan harapan, warga binaan tidak mengulangi kembali perbuatan khilaf yang telah dilakukan sebelumnya. “Program ini bertujuan untuk memberikan pemulihan kembali hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan bagi Narapidana,” terangnya.
Sugik menjelaskan bahwa, kedua Narapidana yang mendapatkan Cuti bersyarat yang sebelumnya telah melakukan tindakan melanggar hukum, yaitu menyalah gunakan Narkotika.
“Kedua Napi tersebut bernama inisial MS dan MSN dengan kasus penyalahgunaan Narkotika yang telah di jerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35/2009,” jelasnya.
Sugik berharap dengan cuti bersyarat ini kedua Narapidana (Napi) tidak melakukan tindakan melanggar hukum kembali. “Semoga, setelah mendapatkan pembinaan di Lapas kelas III Arjasa para Napi yang mendapatkan Cuti bersyarat tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum, dan dapat berbaur kembali dengan masyarakat,” tukasnya.