DPRD Sumenep dan Pemkab Melakukan Persetujuan Bersama Tentang RTRW

223

Sumenep | Sigap88 – DPRD Sumenep menggelar rapat Paripurna Persetujuan bersama Bupati Sumenep dengan DPRD terhadap rancangan perda tentang Rancangan tata ruang (RTRW) Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2023 – 2043 yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Sumenep. Rabu (08/11).

Anggota DPRD Sumenep Hj Melly Sufianti membacakan penyampaian laporan terhadap hasil Pansus IV pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep.

“Dengan mempertimbangkan potensi dan tatarestik wilayah RTRW sangat penting dalam pengaturan penggunaan lahan,” kata Hj Melly dalam pembacaannya.

Lanjut Melly, pengembangan infrastruktur pelestarian lingkungan dan pengendalian pertumbuhan kota , kebijakan Pemerintah inkosistensinya dalam menjaga lingkungan tingkat internasional berkomitmen, namun di tingkat nasional banyak izin dan kebijakan yang tumpang tindih.

“Dengan berlakunya Undang Undang Nomer 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, sedangkan rencana tata ruang nasional diatur dalam undang undang nomer 26 tahun 2008 mencakup periode 20 tahun dan harus di tinjau setiap 5 tahun sekali,” ucapnya.

Baca Juga  Dandim 0826 Hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-494 Tahun 2024

Sedangkan isi dari perencanaan tersebut adalah pedoman, proses perencanaan yang efektif dan efisien. tujuan Kerangka pengembangan strategis untuk menciptakan strategi lahan nasional demi keamanan dan kelayakan ekonomi dan keberlanjutan penggunaan lahan

Peraturan RTRW nasional bersifat mengikat untuk di implementasikan dan ditindak lanjuti dengan peraturan provinsi, kabupaten dan kita, akan tetapi sampai saat ini perencanaan RTRW jadi permasalahan dalam pembangunan yang disebabkan oleh pesatnya pertumbuhan penduduk dan pemanfaatan lahan.

Di kabupaten Sumenep yang terjadi adalah lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) banyak kehilangan haknya sekitar dari lahan pertanian menjadi lahan RTH. RTH diatur dalam Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Baca Juga  KPU RI Tinjau Persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan

“RTH yang telah ada diharapkan mampu berfungsi fungsi ekologis, fungsi sosial budaya, fungsi ekonomi,” jelasnya.

Melly memaparkan, Hasil pembahasan Pansus IV terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Sumenep tentang RTRW bahwa menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten Sumenep tentang RTRW disahkan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Sumenep

“Ada revisi dan menyempurnakan perda RTRW menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan menggaris bawahi RTRW hadir bukan untuk merusak alam maupun menciptakan kesengsaraan masyarakat di Kabupaten Sumenep tapi RTRW hadir dan menjaga menata ruang wilayah dengan pola yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan alam dan yang lain,” tuturnya

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jatim

“Tidak ada sejengkal tanah pun di kabupaten Sumenep yang bisa dilakukan untuk tambang swasta maka dari itu, pemerintah harus menindak tegas kepada para penambang dan petambak udang yang berpotensi merusak lingkungan,” pungkasnya.

Wakil Bupati Hj Dewi Khalifa rancangan peraturan daerah yang telah ditandatangani bersama mampu menjadi landasan untuk menertibkan RTH dan tambang.

“Kami akan melakukan kordinasi dengan pihak provinsi dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat sehingga o nataan keterpihakan kepada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE