SURABAYA- Ditpolairud Polda Jawa Timur kembali menggagalkan rencana penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur Pelabuhan Tanjung Perak,Surabaya. Sebanyak 104 ekor satwa disita dari tersangka FA, (25), warga Desa Mlati Baru,Semarang, dan FP, (23), warga Waru, Sidoarjo.
Kedua tersangka yang juga anak buah kapal (ABK) KM. SPIL HASYA itu membawa ratusan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dokumen. Satwa ini dibawa menggunakan keranjang plastik, sangkar keranjang, botol plastik, hingga karung.
Salah satu satwa yang dibawa adalah kanguru.“Mereka membawa dari Papua ke Surabaya. Kami masih lidik pembelinya,” kata Ditpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Kamis (10/11).
Polisi awalnya mendapat informasi ada penyelundupan satwa melalui kapal dari Papua. Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur kemudian menyelidiki. Nah, saat kapal itu masuk Perairan Karang Jamuang, petugas menemukan satwa tersebut.
Ratusan satwa ini di antaranya sembilan ekor kanguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii), satu kanguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, dua ekor kuskus hidup, satu ekor kuskus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi mati, tiga ekor landak irian (Zaglosus Bruijni) kondisi hidup. “Tersangka membawas atwa ini untuk dijual kembali. Satu ekor kanguru dijual Rp 5 juta,”terang Puji
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan