
GRESIK | SIGAP88 — Merasa mendapat perbuatan melawan hukum, Suyatno yang merupakan salah satu ahli waris dari kurang lebih 10 ahli waris melalui kuasa hukumnya Abdullah SH., MH melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan atas surat tanah ke Polres Gresik.
Laporan tersebut bernomor 021/LP/EV.SYT/X/2025, yang ditujukan kepada Kapolres Gresik, Kamis (13/11/2025).
Abdullah dari Kantor Hukum Abdullah, SH, MH & Rekan, seusai menyerahkan laporan ke Polres Gresik menyampaikan, Bahwa Suyatno merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Tuan Lantar, pemilik sah atas tanah dengan Nomor Hak Eigendom Beild Nummer 217 dari Vorponding Persil Nomor 527, Meetbrief (SU) 219/1892, dengan luas sekitar 6.879.758 m².
Tanah tersebut berlokasi di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
”Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan, namun tidak diindahkan, dan akhirnya kami melakukan pelaporan ke Polres Gresik ini.” katanya
Sementara itu Suyatno mengaku, bahwa dirinya sebelumnya telah menguasai surat kepemilikan tanah tersebut.
Namun, pada suatu waktu ia menitipkannya kepada ketua atau pimpinan Pondok Sumur Sidoarjo untuk keperluan tertentu.
Lanjut Suyatno, Setelah pimpinan pondok tersebut meninggal dunia sekitar tahun 2020, ia mendapati surat-surat tanah tersebut berada dalam penguasaan Habib Saleh alias Saleh Baraqbah, yang kini menjadi terlapor dalam perkara ini.
”saat ingin mengambil kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil. bahkan kami telah berulang kali meminta dokumen keabasahan tersebut untuk dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan baik dari pihak terlapor. Malah terlapor disebut beberapa kali mengelak dan memberikan alasan yang tidak jelas,” tambah Abdullah.
Diduga, adanya itikad tidak baik dari terlapor untuk menguasai surat tanah itu demi kepentingan pribadi atau pihak lain.
Ia juga menyebut telah mengalami kerugian secara material maupun imaterial akibat tindakan tersebut.
Karena itu, terpaksa kliennya membawa masalah tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan Saleh Baraqbah ke Polres Gresik karena dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah.
“Data-data masih terus kami gali dan kumpulkan untuk memperkuat laporan ini,” pungkasnya














