Sidoarjo | SIGAP88 – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pencabulan terhadap balita di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menyampaikan bahwa pelaku diduga merupakan ayah kandungnya sendiri.
“Pelaku yakni MHY(25) yang merupakan ayah kandungnya” ungkap Kapolresta Sidoarjo kepada Wartawan, Senin(22/1) kemarin
Lebih lanjut Christian menyampaikan bahwa MHY dilaporkan isterinya atas dugaan pencabulan “Ibu korban curiga saat balitanya buang air kecil mengeluh kesakitan” tutur Christian
Setelah itu, kata Chirstian, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo “Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum terhadap bocah 3,5 tahun itu” katanya
Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual
“Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” pungkasnya. (*)