Sumenep | Sigap88 – Kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep sudah berjalan 7 tahun sejak tahun 2015, namun sampai saat ini masih belum menemui titik terang.
Terhitung dari tahun 2015 sampai tahun 2022 kasus tersebut perkaranya masih bolak balik pelimpahan berkas perkara dari Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Dear Jatim Sumenep yang mengawal kasus tersebut kembali melakukan aksi dengan mendatangi Polres Sumenep. Mendesak agar kasus Gedung Dinkes bisa segera di selesaikan. Selasa (25/10).
“Kami kembali melakukan aksi menuntut Kapolres Sumenep yang katanya mantan Kanit 1 Tindak pidana korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus besar ratusan milyar tapi tidak bisa menyelesaikan kasus yang hanya ratusan juta”. Kata ketua Dearjatim Sumenep Mahbub Junaidi.
Sebelumnya Dearjatim sudah melakukan Audiensi kepada Kapolres Sumenep namun sampai saat ini belum ada kejelasan. ”Audiensi sudah kami lakukan tapi sampai saat ini Polres Sumenep masih tetap beralibi dan berspekulasi tidak jelas”. Terang Mahbub.
Selanjutnya Dearjatim Sumenep dan Polres Sumenep yang di wakili oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf, S.H menjelaskan bahwa, pihaknya tidak hanya menangani kasus gedung Dinkes tapi semua kasus ditangani dengan bersama-sama.
“Polres Sumenep tidak hanya menangani kasus gedung Dinkes saja tapi semua kasus, dan kebetulan salah satu kasus yaitu kasus pasar Lenteng yang lebih mudah pemenuhannya tapi kami tetap menangani kasus gedung Dinkes dan kami selalu melimpahkan berkas ke Kejaksaan Sumenep”. Jelas Yusuf.
Namun, penjelasan tersebut langsung di bantah oleh Mahbub karena Polres Sumenep sudah membentuk Tim khusus (Timsus) bersama kejaksaan tapi menurut Kapolres yang dikedepankan tetap pasar Lenteng.
“Kapolres kemaren sudah bilang bahwa sudah membentuk timsus tapi sampai saat ini yang di kedepankan kasus pasar Lenteng, karena kita tahu kasus gedung Dinkes lebih lama perkaranya dibanding Pasar Lenteng”. Ungkap mahbub.
Tidak sampai disitu, Adu mulut kembali berlanjut antara Dearjatim dengan Kasat Reskrim Polres Sumenep, menurut Kasat Reskrim Yusuf isi dari materi P19 di persilhkan untuk menanyakan langsung ke Kejari Sumenep.
“Produknya dari sana silahkan ditanyakan ke Kejari, karena nanti kalau saya yang bilang dikira saya yang menambahi atau mengurangi, yang jelas saya sudah mengerjakan apa yang sudah di minta Kejaksaan”. Tuturnya.
Mahbub kemudian langsung meminta kepada Kasat Reskrim Yusuf untuk terbuka terkait apa saja yang di sampaikan oleh Kejaksaan, karena menurut Kejaksaan seolah olah Polres yang keliru, tapi sekarang setelah ditanyakan ke Polres suruh ditanyakan kembali ke Kejaksaan.
“Dari kesimpulan kami kedua belah pihak antara Polres Sumenep dengan Kejari Sumenep sebagai lembaga penegak hukum di Kabupaten Sumenep kenapa saling melempar pendapat masing-masing”. Tegasnya.
Terakhir Dearjatim Sumenep menuntut agar segera melengkapi berkas yang dari Kejaksaan agar status P21 segera keluar, selanjutnya tangkap dan penjarakan pelaku kasus dugaan Korupsi gedung Dinkes Sumenep yang sudah 7 tahun berjalan, dan kemudian apabila tuntutan tidak di respon selama 7×24 jam yang dimana rekomendasi agar di pertemukan antara Polres dengan Kejaksaan maka selanjutnya akan melakukan tindakan pengaduan ke Polda Jawa timur.