Breaking News: Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Resmi di Tahan KPK

633

Jakarta | SIGAP88 – Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Muhdlor ditampilkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka.

Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, Ahmad Mudhlor Ali, Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2024).

Baca Juga  Bupati dan Ketua TP PKK Sumenep Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 001 Desa Torbang

Pemeriksaan perdana Gus Muhdlor sebagai tersangka dimulai pukul 09.30 WIB, di Lantai 2 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sesudah sekitar enam setengah jam melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 15.45 WIB, Ahmad Muhdlor Ali yang sudah memakai rompi warna oranye bertuliskan Tahanan KPK digiring menuju Ruang Konferensi Pers.

Lalu, Johanis Tanak Wakil Ketua KPK menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pengusutan kasus tersebut.

Dalam keterangannya, dia bilang KPK menemukan kecukupan bukti untuk menetapkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.

Baca Juga  Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Kasus Judi Online Jenis Togel

Bupati 33 tahun itu bakal mendekam di rumah tahanan(Rutan) KPK selama 20 hari untuk penyidikan

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang,” ujar Tanak.

Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali mangkir dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit.

Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Di waktu tersebut, Muhdlor tanpa menyebutkan alasan ia tidak memenuhi panggilan KPK.

Diberitakan sebelumnya penetapan tersangka Gus Muhdlor berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Bulak Banteng Dibekuk Polsek Kenjeran

11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono pada Jumat (23/2/2024).

Kemudian pada 16 April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE