Satresnarkoba Polres Blitar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dan Okerbaya

104

BLITAR | SIGAP88 – Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan okerbaya (obat keras berbahaya). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan Dua tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.

Selain itu, Satrenarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa Daun Ganja kering 13,738 Kilogram dan 4.944 Pil double L dalam kemasan berupa 13 paket ganja dengan berat satu kilogram lebih per paket, dengan nilai sekitar 130 juta rupiah.

Baca Juga  Kapolres Nganjuk Apresiasi Tim Operasi Zebra Semeru 2024 Raih Peringkat Ketiga

Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adisatria, dalam koferensi persnya mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu bukti bahwa Polres Blitar Polda Jatim senantiasa berkomitmen dalam memerangi Narkoba.

“Dua tersangka yang kita amankan berinisial RDK dan NC yang mana keduanya mempunyai peran yang berbeda,” kata Wiwit, Senin (6/5/2024).

Kapolres Blitar juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar demi menyelamatkan generasi bangsa.

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

“Dengan berhasilnya penangkapan ini, mengirimkan pesan yang jelas bahwa Polres Blitar tidak akan toleransi segala bentuk aktivitas ilegal terkait dengan narkotika di wilayah kabupaten blitar,” tegas Wiwit.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini, keduanya telah diamankan di tahanan Mapolres Blitar dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah untuk tersangka RDK, dan hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka NC. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE