Pamekasan | Sigap88 – Berkas perkara oknum anggota Polres Pamekasan berinisial W yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan

“Proses hukum W sudah dilaksanakan proses sidik sudah ke tahap 1 dan berkasnya sekarang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Atmojo. Kamis (22/12).

Baca Juga  Pemprov Jatim resmikan Operasional Bus Transjatim Koridor V, Rute Surabaya-Bangkalan

Menurutnya, tersangka W sejak tanggal 6 Desember 2022 sudah dilakukan penahanan. W ditahan setelah dilakukan pemanggilan dan menghadap, setelah itu dilakukan penahanan.

“Mulai tanggal 6 Desember 2022 W dilakukan penahanan, sehingga tidak melakukan kegiatan apapun,” ucapnya

Sedangkan bukti bukti sampai saat ini tidak ada, karena tersangka W tidak mengakui, jadi tidak ada bukti yang di sita.

Advertisement

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka W berdasarkan saksi saksi yang sudah dilaksanakan penahanan atau sudah di proses,” terang Tirto.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Kota Kediri Amankan Empat Pengedar Sabu-Sabu

Disampaikan oleh Tirto, pasal yang di sangkakan untuk sementara, adalah pasal 112 dan pasal 114 serta pasal 127, karena W setelah di cek urine positif.

“Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, atau 10 tahun dan seumur hidup,” tegasnya.

Tirto menjelaskan, untuk ketingkat pemecatan terhadap tersangka W, tergantung Atasan yang berhak menghukum (Ankum) karena W masih anggota aktif. “W merupakan Anggota aktif, jadi Ankum yang akan menentukan apakah W harus di pecat atau bagaimana tergantung dari proses Ankum,” imbuh Tirto.

Baca Juga  Upaya Pemenangan BaCabup dan Bacawabup Pamekasan "TAUHID" DPD Partai Golkar Gelar Rapat Pleno

“Tatkala W menjalani Pidana Umum selanjutnya, berlanjut kepada proses kode etik dan disipliner,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE