
SUMENEP | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi pengelolaan pajak dan pembayaran pajak secara non tunai kepada masyarakat desa Ketawang terselenggara di balai desa Ketawang Larangan, di ikuti oleh segenap masyarakat Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding. Selasa (23/09/2025)
Sosialisasi tersebut, dalam rangka Pemkab Sumenep melakukan terobosan di sektor pelayanan publik program pemutakhiran data objek pajak atau yang dulu dikenal sebagai klasiran kini digencarkan dan mulai menyasar desa-desa.
Program strategis ini merupakan bagian dari visi besar Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH. dengan tagline “Bismillah Melayani” yang menekankan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemutakhiran data bukan sekadar pembaruan administrasi.
Lebih dari itu, langkah ini adalah pintu masuk menuju sistem perpajakan digital sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat program lain dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Faruk mengingatkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukan bukti kepemilikan tanah
“SPPT hanya dokumen perhitungan pajak. Hak milik tanah tetap sertifikat yang diterbitkan lembaga resmi. Masyarakat harus paham supaya tidak keliru,” ujarnya.
Faruk menekankan bahwa program pemutakhiran data juga menjadi bagian dari transformasi digital Bapenda Sumenep. Sistem lama berbasis manual Sismiop kini ditinggalkan.
“Pembayaran PBB ke depan wajib non-tunai. Ini lebih mudah, transparan, dan menutup peluang pungli. Bahkan warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor di kota. Semua bisa lewat layanan digital,” jelasnya
Dengan tegas Faruk mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud tagline ‘Bismillah Melayani’ Pemerintah hadir, melayani, dan memberikan kemudahan untuk masyarakatnya.
“Melalui sosialisasi ini, untuk menggugah masyarakat untuk berperan aktif dalam pembayaran pajak, demi tidak ada lagi permasalahan pertanahan di tengah tengah masyarakat,” tutupnya
Sementara itu, kepala Desa Ketawang Larangan, Moh Zeini menyampaikan, dorongan pemerintah daerah mengenai program pemutakhiran data merupakan bentuk Bismillah Melayani.
“Dengan adanya pemutakhiran data ini akan mempermudah penagihan pajak,” ucapnya
Menurutnya, di desa Ketawang Larangan banyak kepala dusun yang tidak tahu siapa pemilik objek pajak, sehingga dapat mempermudah penagihan pajak.
“Kami berharap melalui pemutakhiran data ini dapat mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya














