Pamekasan | SIGAP88 – Bapas Pamekasan Kemenkumham Jatim mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham ) nomer 3 tahun 2018 yang terselenggara di Rutan kelas IIB Sampang, Kabupaten Sampang, Madura. Kamis (18/01/2023) kemarin.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Pamekasan, Zonni Andra, SH. MH didampingi dua pembimbing kemasyarakatan pertama mensosialisasikan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang, Kasubsi Yantah serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kami memberikan sosialisasi terkait Permenkumham nomer 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomer 3 tahun 2018,” kata Zonni.
Zonni menjelaskan, Permenkumham nomer 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Materi perubahan Permenkumham tersebut adalah mengenai remisi dan integrasi,” ujarnya.
Rinciannya kata Zonni, syarat remisi terkait tindak pidana pada PP 99 ketentuan Justice Collabolator tidak lagi dipersyaratkan, pertimbangan dari instansi/ lembaga lain tidak dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/ uang pengganti bagi narapidana korupsi dan tetap berkewajiban mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi narapidana terorisme.
Lanjut Zonni, ada juga remisi kemanusiaan yang diatur dalam Pasal 29. Remisi kemanusiaan ini diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.
Selain hal yang disebutkan di atas, masih ada beberapa materi perubahan yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini.
“Permenkumham ini diturunkan atas Putusan MA Nomor 28P/HUM/2021. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung di antaranya yaitu rezim pemenjaraan sudah ditinggalkan menuju kepada rezim rehabilitasi dan reintegrasi sosial,” tegasnya.
Kemudian WBP bukan menjadi objek tetapi juga sebagai subjek, filosofi pelaksanaan pidana berupa pembinaan.
“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan WBP di Rutan Sampang bisa memahami Permenkumham tersebut dengan sebaik- baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.