
PAMEKASAN | SIGAP88 — Dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, mulai didalami kepolisian.
Polsek Tamberu melalui Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas turun langsung menemui pihak keluarga korban pada Senin (5/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak tersebut beredar di media online dan media sosial.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya langkah awal kepolisian untuk menggali informasi mengenai peristiwa tersebut.
“Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media, personel Polsek Tamberu langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban,” ujar Evan.
Informasi awal yang diterima kepolisian menyebutkan, dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (28/9/2026) di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Ulum.
Peristiwa tersebut baru diketahui pihak keluarga beberapa hari kemudian. Orang tua korban, Ahmad Ramli, disebut mengetahui kondisi anaknya saat datang menjenguk pada Jumat (2/10/2026).
Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi sakit yang diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh rekannya.
Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan. Untuk kepentingan pembuktian, kepolisian juga telah memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum (VeR).
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, terutama untuk memastikan kondisi dan dugaan luka yang dialami korban berdasarkan pemeriksaan medis.
Keluarga Didorong Tempuh Jalur Hukum
Karena korban masih berusia anak, kepolisian mengarahkan keluarga untuk membuat laporan resmi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut Evan, langkah tersebut diperlukan agar dugaan perkara dapat ditangani melalui mekanisme khusus yang berlaku dalam penanganan kasus yang melibatkan anak.
“Karena korban merupakan anak di bawah umur, kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak,” jelasnya.
Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan. Dengan demikian, rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk kekerasan yang diduga terjadi masih menunggu hasil proses penanganan dan pembuktian lebih lanjut.
Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian memastikan informasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui prosedur hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban yang masih anak-anak.















