
SUMENEP | SIGAP88 – Penanganan kasus dugaan reklamasi pantai bawah laut di wilayah Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru. Setelah laporan masyarakat diajukan pada 18 April 2021, penyidik Polres Sumenep kini bersiap menggelar perkara tahap kedua sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Perkembangan tersebut diketahui setelah penanggung jawab pelapor sekaligus Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-23 dari Polres Sumenep.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Sumenep telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Kalianget Timur Furnanto, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget Aswar Anas, serta Sarkawi selaku pelapor.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah memanggil perwakilan PT Asia Madura, Sri Sumarlina Ningsih, dan perwakilan PT Asia Garam Madura, Nur Ilham. Sementara Sunaryo turut dimintai keterangan sebagai pihak pengelola pelabuhan yang diajukan dalam proses penyidikan, meski namanya tidak tercantum dalam laporan awal.
Sementara itu, salah satu pihak terlapor, Dulgani, dilaporkan belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan tambahan.
Dalam SP2HP tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik akan meminta pendapat ahli hukum pidana terkait dugaan reklamasi pantai bawah laut yang menjadi pokok laporan masyarakat. Pendapat ahli tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam gelar perkara tahap kedua, sebagai kelanjutan dari gelar perkara sebelumnya yang telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan reklamasi atau penguasaan kawasan pesisir di wilayah Pantai Gersik Putih yang dilaporkan masyarakat dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sarkawi yang juga merupakan pengurus Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kelautan dan Perikanan Kecamatan Kalianget menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik.
“Saya mengapresiasi langkah penyidik yang akan melaksanakan gelar perkara tahap kedua. Dengan begitu, kami berharap ada kepastian hukum terhadap perkara yang telah kami laporkan,” ujar Sarkawi, Jumat (26/6).
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung di Polres Sumenep. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut dan masih menunggu hasil pendalaman, termasuk pendapat ahli, sebelum gelar perkara lanjutan dilaksanakan.















