SUMENEP | SIGAP88 – Upaya pemberantasan narkotika hingga ke wilayah kepulauan terus diperkuat jajaran kepolisian. Kali ini, Polsek Masalembu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/6/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan setempat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh anggota Polsek Masalembu.
Dipimpin langsung Kapolsek Masalembu Ipda Asnan, petugas bergerak menuju rumah seorang pria berinisial ACH Syaiful Anam alias Nanang (28), warga Dusun Raas, Desa Masalima. Sekitar pukul 22.00 WIB, operasi penggerebekan dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
Namun saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan. Meski demikian, penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat menghasilkan temuan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 24 paket plastik klip ukuran sedang dan 75 paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 41,803 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua perangkat alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong, lima korek api gas, serta sejumlah wadah penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp32.938.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas dan laci kamar milik terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena terjadi di wilayah kepulauan. Secara geografis, Kecamatan Masalembu berada cukup jauh dari daratan utama Kabupaten Sumenep, sehingga pengawasan terhadap berbagai potensi tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, memiliki tantangan tersendiri.
Keberhasilan pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkoba. Informasi yang diberikan warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.
“Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Ipda Asnan.
Menurut kepolisian, jumlah barang bukti yang ditemukan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan kasus.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
















