SUMENEP | SIGAP88 — DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen tersebut tercermin dalam pelaksanaan sidang paripurna yang selama ini terbuka untuk umum. Masyarakat, aktivis, maupun jurnalis dapat mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk keterbukaan lembaga legislatif terhadap pengawasan publik.
“Sejak kami diamanahi memimpin DPRD Sumenep, tidak pernah ada ceritanya sidang paripurna digelar secara tertutup. Semua pasti terbuka untuk publik karena kami adalah lembaga representasi rakyat,” ujar Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, Minggu (21/6)
Menurut Zainal, keterbukaan tidak hanya diterapkan dalam sidang paripurna, tetapi juga dalam berbagai agenda kerja kedewanan, termasuk rapat komisi dan pembahasan regulasi yang dapat dipantau oleh masyarakat maupun media.
“Silakan ikuti dan pantau seluruh kegiatan kami. Kami justru sangat terbantu jika ada fungsi kontrol dari luar. Kalau ada yang dirasa kurang pas, silakan dikritik secara konstruktif dengan menyertakan solusi. Pintu kami selalu terbuka untuk siapa pun,” imbuhnya.
Selain membuka akses informasi, DPRD Sumenep juga melibatkan berbagai unsur masyarakat dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keterlibatan akademisi, kelompok masyarakat, dan elemen terkait dinilai penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan publik.
“Jadi, kalau ada anggapan atau tudingan bahwa lembaga ini tertutup, jelas itu sangat tidak masuk akal,” tegas Zainal.
Ia menambahkan bahwa prinsip keterbukaan informasi menjadi perhatian seluruh anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD (Setwan) Sumenep. Menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus menjadi pedoman dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Namun perlu diingat, terbuka itu bukan berarti telanjang bulat. Tentu ada mekanisme internal yang sifatnya rahasia kedinasan berdasarkan undang-undang, seperti rapat internal Badan Anggaran (Banggar) yang memerlukan kecermatan teknis. Intinya, kami transparan namun tetap patuh pada koridor regulasi,” urainya.
Di akhir pernyataannya, Zainal kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga komunikasi dengan masyarakat serta mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan DPRD Sumenep.
“Jangan pernah ragukan komitmen kami terhadap keterbukaan informasi. Secara pribadi, pintu komunikasi saya terbuka 24 jam untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.
















