PASURUAN | SIGAP88 – Ramai pemberitaan oleh sejumlah media, bahkan tengah viral di berbagai platform media sosial, terkait tambang pasir galian C, PT Indra Bumi Sentosa, yang diduga telah keluar dari izin zona titik koordinat, hingga kelas jalan bukan peruntukannya, APH setempat bungkam dan tutup mata.

Aktifitas tambang pasir PT Indra Bumi Sentosa, yang berada di desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, tidak tersentuh oleh APH setempat sehingga timbul pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya pemerhati lingkungan.

Tambang pasir Galian C, yang sempat viral lantaran PT Indra Bumi Sentosa, beberapa bulan kemarin sempat membuka aktifitas tambang di lokasi yang berbeda

Tepatnya tak jauh dari lokasi tambang lama, dengan modus hanya menggunakan satu ijin itu, sehingga tambang tersebut ditutup oleh Polda Jatim.

Berkaitan dengan dugaan keluarnya izin spesifikasi pada area titik koordinat, dan ramai menjadi sorotan publik, dan pemberitaan di sejumlah media

Kapolsek Nguling saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (15/4) sore melalui sambungan WhatsAppnya, memilih bungkam dan tidak menjawab.

Hal yang sama, pengusaha tambang PT Indra Bumi Sentosa, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media juga bungkam

Sehingga, muncul pertanyaaan yang negatif tentang kepercayaan masyarakat terhadap tindakan hukum di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, tentang pelaku usaha pertambangan yang diduga ‘nakal’ dengan melakukan praktik – praktik busuk yang justru berpotensi merugikan negara.

Sementara, LSM yang tergabung dalam aliansi mengatasnamakan peduli lingkungan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk membentuk tim, guna menyelidiki permasalahan terkait dengan meluasnya titik koordinat yang dikeruk oleh PT. Indra Bumi Sentosa.

“Kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum di wilayah setempat, untuk membentuk tim yang melibatkan pihak – pihak terkait, untuk turun ke lokasi tambang,” ungkap Hartadi, Ketua LSM Merak.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Komsos bersama Warga Desa Panaguan Tanam Bibit Sayuran

Selain itu, Hartadi, juga menekankan bahwa harus ada tindakan tegas dari aparat dalam  pemberantasan “backing” atau “mafia tambang” serta adanya upaya pemulihan terhadap lingkungan, karena adanya fakta terhadap tambang yang dinilai menyalahi aturan, yang mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari pencemaran hingga kelayakan pada kelas jalan yang dilalui kendaraan alat berat pengangkut pasir.

“Kegagalan Negara dan Aparat, sehingga banyak pihak menilai negara ,’abai’ dan wibawa Negara dipertaruhkan karena tambang yang diduga menyalahi aturan, dibiarkan merajalela dan merusak ekosistem. Selain itu juga harus ada desakan untuk menindak tegas oknum yang melindungi tambang ilegal, termasuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual (bos tambang),” tegasnya.

Hartadi juga mendesak dan akan membawa permasalahan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, untuk dilakukan hearing dan memanggil pihak – pihak terkait.

“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan, untuk membentuk pansus dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tambang, serta melakukan auditorum terkait izin tambang yang kami duga telah keluar dari titik koordinat,” tegasnya.

Diketahui bahwa, sebelumnya, telah diberitakan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan, soroti aktivitas tambang pasir PT Indra Bumi Sentosa, di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, kabupaten Pasuruan, yang diduga telah keluar dari zona titik koordinat yang ditentukan.

‎Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah aktifis melihat data dokumen perizinan PT. Indra Bumi Sentosa yang tercantum dengan nomor izin 12010003419530007.

Dalam dokumen tersebut, diduga kuat telah keluar dari titik koordinat wilayah yang diizinkan dalam kegiatan galian C, sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi Kementerian ESDM terkait wilayah izin usaha pertambangan.

‎“Kami masih mendalami terkait dokumen perizinan tambang PT. Indra Bumi Sentosa, apakah ini memang telah keluar dari titik koordinat,” ungkap Kusuma, Ketua Umum LSM Surapati, pada Minggu (10/5) saat ditemui di rumahnya.

Baca Juga  Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Polres Pasuruan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan pengujian kepada dinas terkait, untuk memastikan apakah memang izin tersebut telah keluar atau tidak, “Tentu kami akan melakukan pengujian terhadap perizinan tersebut, untuk kami bawa ke dinas terkait di wilayah provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran maupun dugaan permainan dalam aktivitas pertambangan di kabupaten Pasuruan.

‎“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, harus segera mengambil tindakan tegas sebelum perkara ini mencuat lebih jauh terkait dengan pencemaran lingkungan di wilayah kabupaten Pasuruan,” tegas Kusuma, yang juga Ketua LPK-PN itu.

Berkaitan dengan temuannya, dalam waktu dekat, Kusuma menambahkan pihaknya akan melayangkan surat somasi untuk klarifikasi kepada PT. Indra Bumi Sentosa, dan kepada pihak – pihak yang terkait

“Kita akan melayangkan surat kepada PT. Indra Bumi Sentosa, nanti kita kirim juga ke pihak – pihak yang terkait. Bila perlu kita lakukan audiensi,” imbuhnya.

Pernyataan tegas juga dilontarkan oleh M. Hartadi Ketua LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) yang mendesak agar aparat penegak hukum dan Dinas ESDM serta DLH-KP Kabupaten Pasuruan, untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

‎Menurut Hartadi, apabila benar aktivitas tambang dilakukan di luar titik koordinat izin, maka kegiatan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan aktivitas tambang ilegal berkedok izin resmi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap korporasi. Jika terbukti keluar dari titik koordinat, maka aktivitas itu wajib dihentikan total dan seluruh alat berat harus disegel. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan pengusaha tambang,” tegas Hartadi.

Hartadi juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pertambangan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Dampingi Petani Desa Lemper Semprot Rumput Liar

‎“Kami juga mendesak agar pihak terkait bisa turun ke lapangan melakukan audit total terhadap seluruh aktivitas tambang di Pasuruan, khususnya PT. Indra Bumi Sentosa, terutama terhadap dokumen perizinan secara spesifik pada titik koordinat yang sebenarnya,” ucapnya,

Sebab, lanjut Hartadi, kegiatan pertambangan tanpa izi bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya di Pasal 158 yang menyebutkan, yang mana bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka dapat pula bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “terutama ketentuan terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup,” tandas Hartadi.

“Kami menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional, serta untuk memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Hingga berita ini naik, pihak PT. Indra Bumi Sentosa, saat dikonfirmasi tidak ada jawaban.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE