Surabaya | SIGAP88 – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemkot Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan.

‎Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis di tengah meningkatnya lalu lintas ternak.

‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H di Surabaya yang diterbitkan Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

‎“Seluruh sapi, kambing, maupun domba yang didatangkan dari luar daerah kini diwajibkan telah menjalani vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit ternak“ ujar Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat(15/5)

‎Kebijakan itu mulai diberlakukan sebagai bentuk antisipasi meningkatnya mobilitas perdagangan hewan kurban menjelang puncak perayaan Iduladha.

Baca Juga  Tasyakuran May Day 2026, Pemkab Jombang Kolaborasi bersama Serikat Buruh Perkuat Pembangunan Ekonomi untuk Kesejahteraan Pekerja

‎Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa setiap hewan yang masuk ke Surabaya wajib dilengkapi dokumen kesehatan, surat keterangan asal ternak, serta bukti vaksinasi resmi.

‎Melalui dinas terkait, Pemkot melakukan pemeriksaan ketat di sejumlah titik masuk distribusi ternak, termasuk kandang penampungan sementara dan lokasi penjualan hewan kurban yang tersebar di berbagai kecamatan.

‎Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan kepada masyarakat dalam kondisi sehat, bebas penyakit menular, serta layak untuk dikurbankan.

‎“Selain pemeriksaan administratif, petugas kesehatan hewan juga melakukan pengecekan fisik secara langsung terhadap kondisi ternak, mulai dari suhu tubuh, kondisi mulut, kuku, hingga aktivitas hewan untuk mendeteksi gejala klinis PMK sejak dini“ kata dia

‎Pemkot Surabaya menegaskan bahwa hewan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tidak memiliki bukti vaksinasi tidak akan diizinkan masuk maupun diperdagangkan di wilayah kota Surabaya

‎Pemkot juga mengimbau para pedagang, distributor, dan peternak agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat selama momentum Iduladha.

‎Dengan pengawasan berlapis ini, Pemkot berharap distribusi hewan kurban di Surabaya dapat berjalan aman, sehat, dan bebas dari potensi penyebaran penyakit ternak.

‎Selain itu, masyarakat juga diminta lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Pemkot Surabaya menegaskan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam sekaligus sehat secara medis.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE