GRESIK | SIGAP88 – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dibidang Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa(12/5)

Kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara demi mendukung optimalisasi tugas pokok dan fungsi kedua institusi.

Kepala Kantor KSOP Gresik Capt. Herbert EP Marpaung sangat mengapresiasi terlaksananya kesepakatan ini, mengingat manfaatnya yang sangat besar dalam mendukung tugas dan fungsi Kantor KSOP Kelas II Gresik yang sangat dinamis dan kompleks

“Selain itu, Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik dapat memperkuat sinergi dalam penanganan hukum serta meningkatkan capacity building di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik” tutur Capt Herbert saat Penandatanganan Kesepakatan Bersama MoU (Momorandum Of Understanding)

Baca Juga  Danrem 084 Bhaskara Jaya Serahkan Jabatan Dandim 0827 Sumenep

Dalam arahannya, Kepala Kajari Gresik, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dengan adanya Kesepakatan Bersama maka dapat membantu Institusi dalam hal ini Kantor KSOP Kelas II Gresik dalam memperoleh bantuan hukum, mendapatkan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum

“Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” ujarnya.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan

1778653560624Ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dengan Kejari Gresik antara lain Penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat, pemberian bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum bentuk pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata serta Tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/ aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.

Baca Juga  Bupati Sumenep Resmi Lantik Tim Ahli Cagar Budaya, Ini Pesan Achmad Fauzi Wongsojudo

Diharapkan dengan dilaksanakannya Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik dapat meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE