PASURUAN | SIGAP88 – Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan, soroti aktivitas tambang pasir PT Indra Bumi Sentosa, di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang diduga telah keluar dari zona titik koordinat yang ditentukan.

‎Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah aktivis melihat data dokumen perizinan PT Indra Bumi Sentosa yang tercantum dengan nomor izin 12010003419530007.

Dalam dokumen tersebut, diduga kuat telah keluar dari titik koordinat wilayah yang diizinkan dalam kegiatan galian C, sehingga berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi Kementerian ESDM terkait wilayah izin usaha pertambangan.

‎“Kami masih mendalami terkait dokumen perizinan tambang PT. Indra Bumi Sentosa, apakah ini memang telah keluar dari titik koordinat,” ungkap Kusuma, Ketua Umum LSM Surapati, pada Minggu (10/5) saat ditemui di rumahnya.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pengujian kepada dinas terkait, untuk memastikan apakah memang izin tersebut telah keluar atau tidak, “Tentu kami akan melakukan pengujian terhadap perizinan tersebut, untuk kami bawa ke dinas terkait di wilayah provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat terkait adanya pembiaran maupun dugaan permainan dalam aktivitas pertambangan di kabupaten Pasuruan.

‎“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan harus segera mengambil tindakan tegas sebelum perkara ini mencuat lebih jauh terkait dengan pencemaran lingkungan di wilayah kabupaten Pasuruan,” tegas Kusuma, yang juga Ketua LPK-PN itu.

Baca Juga  Gunakan ETLE Handheld, Polsek Krian bersama Satlantas Polresta Sidoarjo Tindak Pelanggar Lalulintas

Berkaitan dengan temuannya, dalam waktu dekat, Kusuma menambahkan pihaknya akan melayangkan surat somasi untuk klarifikasi kepada PT. Indra Bumi Sentosa dan kepada pihak-pihak yang terkait

“Kita akan melayangkan surat kepada PT. Indra Bumi Sentosa, nanti kita kirim juga ke pihak – pihak yang terkait. Bila perlu kita lakukan audiensi,” imbuhnya.

Pernyataan tegas juga dilontarkan oleh M. Hartadi Ketua LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) yang mendesak agar aparat penegak hukum dan Dinas ESDM serta DLH-KP Kabupaten Pasuruan, untuk tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

‎Menurut Hartadi, apabila benar aktivitas tambang dilakukan di luar titik koordinat izin, maka kegiatan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan aktivitas tambang ilegal berkedok izin resmi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap korporasi. Jika terbukti keluar dari titik koordinat, maka aktivitas itu wajib dihentikan total dan seluruh alat berat harus disegel. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan pengusaha tambang,” tegas Hartadi.

Hartadi juga memperingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pertambangan.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Danrem 084 Bhaskara Jaya Cek Progres Pembangunan Jembatan Beton

‎“Kami juga mendesak agar pihak terkait bisa turun ke lapangan melakukan audit total terhadap seluruh aktivitas tambang di Pasuruan, khususnya PT. Indra Bumi Sentosa, terutama terhadap dokumen perizinan secara spesifik pada titik koordinat yang sebenarnya,” ucapnya,

Sebab, lanjut Hartadi, kegiatan pertambangan tanpa izi bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya di Pasal 158 yang menyebutkan, yang mana bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pasuruan Tolak Rencana Pembangunan Real Estate

Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, maka dapat pula bertentangan dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “terutama ketentuan terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup,” tandas Hartadi.

“Kami menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat demi mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional, serta untuk memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. Indra Bumi Sentosa, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE