
Surabaya | SIGAP88 – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III melakukan audiensi dengan Kejati Jatim, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa(12/8) dalam penegakan hukum perpajakan, optimalisasi pertukaran data dan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.
Dalam petemuan hangat itu, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) I, Samingun, Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi, serta Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H
Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim I, menegaskan bahwa pertukaran data dan informasi antar instansi menjadi kunci dalam mengoptimalkan penggalian potensi pajak.
“Pertukaran informasi sangat penting agar potensi pajak dapat dioptimalkan secara maksimal. Semakin banyak data yang kita sandingkan, semakin baik hasilnya.,” Samingun
Sementara, Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jatim II menambahkan perlunya dukungan Kejati Jatim untuk memastikan efektivitas penagihan pajak aktif terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. “Penagihan aktif perlu terus dilanjutkan demi mengamankan penerimaan negara,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Untung Supardi, Kepala Kanwil DJP Jatim III, menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang masih marak di berbagai wilayah. Berdasarkan kajian Indodata Research Center, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun.
“Rokok ilegal ini menjamur di berbagai wilayah, termasuk di area Kanwil DJP Jawa Timur III. Ini sangat merugikan penerimaan negara,” ungkapnya.
Kajati Jatim, Kuntadi, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan komitmen Kejati dalam penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk penggelapan pajak dan pemberantasan rokok ilegal.
“Dari kasus tersebut kami cek apakah transaksinya sudah dilaporkan atau tidak. Data ini dapat menjadi kunci dalam penggalian potensi pajaknya,” jelasnya.
Kanwil DJP Jawa Timur bersama Kejati Jatim sepakat memperkuat mekanisme pertukaran data, mempercepat proses hukum, dan menuntaskan penanganan pelanggaran perpajakan serta peredaran rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi pelaku usaha patuh dari persaingan usaha yang tidak sehat(*)