AKBP Rafles Langgak Putra saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, memaparkan pengungkapan kasus pembajakan siaran Nex Parabola oleh dua operator TV kabel ilegal asal Madura, Jumat (1/8/2025).

JAKARTA | SIGAP88 – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar hingga merugikan pemegang hak siar resmi.

Dua pelaku asal Kabupaten Sumenep Madura Jatim itu berinisial S (53) dan KD (30) ditangkap polisi, masing-masing Direktur Utama PT SM dan PT BM yang menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Kasus yang sedang kami tangani saat ini mengenai tindak pidana ilegal akses ataupun tindak pidana hak cipta, yang mana istilah globalnya digital piracy,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, saat konferensi pers Jumat (1/8/2025).

Rafles menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar Nex Parabola, melaporkan adanya pelanggaran hak siar yang dilakukan oleh dua perusahaan penyiaran lokal.

Baca Juga  Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Keduanya berhasil kita tangkap pada Kamis 24 Juli 2025 di wilayah Jawa Timur” sambung Rafles.

Keduanya diketahui menjalankan operasional penyiaran secara ilegal menggunakan konten eksklusif dari Nex Parabola seperti Champions TV1-3 HD, Champions TV5 HD, Citra Drama, hingga BBC.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT Mediatama Televisi pada April 2024, yang menemukan pelanggaran oleh dua perusahaan LCO/LPB di Sumenep, Madura,” terangnya

Modus operandi kedua tersangka adalah dengan menggabungkan beberapa Set Top Box (STB) berisi channel premium, lalu menyalurkannya melalui kabel ke pelanggan tanpa izin dari pemilik hak siar.

Baca Juga  Simpan 108 Poket Sabu Siap Edar, Pemuda Sapeken Diringkus Polisi

Mereka menggunakan perangkat pendukung seperti modulator, CPU, dan TV, kemudian menarik jaringan kabel ke rumah-rumah warga dengan tarif pemasangan Rp350 ribu dan biaya langganan Rp30 ribu per bulan.

Dalam kurun waktu enam bulan, tersangka S memperoleh keuntungan hingga Rp85 juta atau sekitar Rp14,3 juta per bulan. Sementara KD alias KF mendapatkan pemasukan ilegal sebesar Rp60 juta, atau sekitar Rp10 juta per bulan

“Keduanya menggunakan hasil dari tindak pidana ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” katanya.

Pihak Nex Parabola pertama kali mencium praktik ilegal ini pada 5 April 2024, setelah menerima laporan aktivitas siaran tidak resmi yang dilakukan oleh PT SM dan PT BM.

Siaran tersebut dikomersialkan tanpa seizin pemegang hak siar sah, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. “Ini jelas pelanggaran hak cipta karena konten yang dikomersilkan bukan haknya,” ucapnya.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Budak Sabu

Kini kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE