PASURUAN | SIGAP88 – Sebanyak tujuh warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, saat ini berada dalam perlindungan pihak kepolisian terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Ketujuh orang tersebut diamankan guna menjaga keselamatan mereka dan mendukung proses klarifikasi awal yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Langkah pengamanan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025, setelah Bhabinkamtibmas Desa Kayu Kebek menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya potensi aksi penjemputan oleh warga terhadap para terduga.

Informasi tersebut segera direspons oleh Kapolsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta melibatkan tokoh masyarakat guna menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Sumenep Gelar Apel dan Patroli Skala Besar

“Kami bergerak cepat untuk merespons informasi dari masyarakat. Ketujuh warga saat ini sedang berada dalam perlindungan kepolisian dan dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman awal. Status hukum mereka belum ditentukan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” jelas AKBP Jazuli, Sabtu(19/7)

Korban dalam kasus ini diketahui seorang anak perempuan berusia 14 tahun, warga Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek.

Dugaan perbuatan asusila terhadap korban diduga terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak awal tahun 2025.

Dari tujuh warga yang diamankan, empat orang dijemput oleh aparat pada siang hari, sementara tiga lainnya secara sukarela datang dan diserahkan oleh Kepala Dusun Ngaroh kepada kepolisian pada malam harinya.

Baca Juga  Kedapatan Miliki 118 Gram Sabu, Pria Asal Pandaan Diamankan Polres Pasuruan

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Ketujuh warga tersebut berada di bawah perlindungan polisi guna memastikan keselamatan mereka dan menjamin proses penyelidikan berjalan tanpa tekanan sosial dari pihak mana pun.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian juga melakukan penggalangan kepada tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), dan tokoh pemuda (Toda) agar membantu menjaga ketenangan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau melakukan tindakan perundungan terhadap keluarga para terduga. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tambah Kapolres.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Dampingi Pendataan Balita di Desa Branta Pesisir

Pihak Humas Polres Pasuruan juga ditugaskan melakukan patroli siber untuk memantau dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) atau narasi provokatif yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

Hingga berita ini ditulis, situasi di Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek, dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Polisi menjamin seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE