
Surabaya | SIGAP88 – Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 termasuk subvarian baru MB 1.1 di Kota Surabaya, Senin (9/6/2025).
SE ini merespons dari Surat Edaran resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 terkait peningkatan kasus Covid-19 secara global, khususnya di kawasan Asia
Dalam Surat Edaran ini, Eri mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta warga Kota Surabaya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai SE ini, sembari menegaskan bahwa warga tidak perlu panik.
“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” kata Eri, Senin (9/6).
Dalam Surat Edaran tersebut warga juga diimbau untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti rutin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan etika batuk, dan menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian seperti fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, atau area berventilasi terbatas.
“Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,” terang Eri.
Selain itu, Eri meminta warga Kota Surabaya yang mengalami gejala sakit seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas, segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
Selanjutnya, warga juga diminta aktif melaporkan temuan kasus positif atau tempat kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada lintas sektor terkait, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan perangkat wilayah setempat.
Pemkot Surabaya dalam kewaspadaannya turut menggandeng tokoh masyarakat, serta Ketua RT/RW untuk berperan aktif mengedukasi warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.
“Mengenai informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan Covid-19, masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata Eri
Lebih lanjut, Eri juga mengimbau kepada seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus Influenza Like Ilness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Apabila ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes juga diminta untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tandasnya