Pamekasan | Sigap88 – Kejari Pamekasan menahan lima orang terduga kasus pemalsuan dokumen data proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades Gugul Kec. Tlanakan Kabupaten setempat tahun 2023

Kelima orang terduga pemalsuan dokumen data PAW Kades Gugul ditahan oleh Kejari Pamekasan, pasca Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar Pamekasan mendesak Kejaksaan Negeri Pamekasan

Ketua LSM Gempar Pamekasan, Abd. Rahem menyampaikan, kasus dugaan pemalsuan dokumen pada proses PAW Kades Gugul, Kec. Tlanakan tahun 2023 melibatkan lima orang.

Baca Juga  Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Cegah Gangguan Listrik

“Kami selaku masyarakat melek hukum, memberikan dukungan moral terhadap Kejari Pamekasan yang menangani lima orang,” ujarnya, Rabu(30/4)

Pihaknya menyampaikan, supaya Kejari Pamekasan melakukan proses hukum terhadap lima orang yang diduga terlibat pemalsuan dokumen proses PAW Kades Gugul

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono mengaku, bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen proses PWA Desa Gugul masuk tahap dua penyidikan pada penanganan hukum.

Baca Juga  Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pelaku Jambret di Pasrepan

“Lima tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan,” ungkap Benny

Adapun lima tersangka tersebut yakni MR (52), MS (44), TA (51), SQ (31), dan QZ (33)

Para tersangka yang ditahan Kejaksaan Negeri kata Benny, langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.

Mereka yang terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen proses PAW Desa Gugul dikenakan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong

“Kasus telah masuk tuntutan jaksa dan akan segera dilimpahkan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE