
SUMENEP | Sigap88 – Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat fantastis.
DBHCHT yang akan diterima oleh Pemkab Sumenep meningkat fantastik dibandingkan tahun 2025 dengan kisaran Rp 62.021.287.000 dengan perbandingan tahun 2024 sebesar Rp 47.379.857.000
Artinya, ada kenaikan sebesar Rp14.641.424.000 yang siap dimanfaatkan untuk mendukung program-program strategis daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan besaran alokasi DBHCHT untuk seluruh daerah penghasil dan pengolah tembakau, termasuk Kabupaten Sumenep.
Sesuai dengan petunjuk teknis dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021, dana tersebut akan dialokasikan ke dalam tiga sektor utama, yaitu Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan, dan Bidang Penegakan Hukum.
Ketiga bidang tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sumenep, terutama petani tembakau, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Selain itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bukan sekadar transfer dana dari pusat ke daerah, tapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan perlindungan masyarakat, khususnya di daerah penghasil dan pengolah tembakau seperti Kabupaten Sumenep.
Untuk itu, melalui DBHCHT, pemerintah daerah dapat menjalankan berbagai program strategis, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, layanan kesehatan, hingga penegakan hukum.
“Dengan meningkatnya anggaran DBHCHT tahun 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ungkap kepala DKPP Sumenep Cainur Rasid, Sabtu (12/04).













