Surabaya | SIGAP88 – Forum Komunikasi Pelabuhan Tanjung Perak yang diwadahi Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), menolak terkait pembatasan operasional truk masa angkutan lebaran tahun 2025 selama 16 hari melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalulintas Angkutan Lebaran 2025 mengatur bahwa truk dilarang melewati tol mulai 24 Maret sampai 8 April 2025

“SKB ini perlu dikaji ulang dan perlu ada kajian. Ini tentunya sangat merugikan baik pengusaha dan Provinsi Jatim. Kami akan sampaikan ke Gubernur bahwa ini akan mengganggu perekonomian Jatim dan nasional,” kata Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, Kamis (13/3)

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan target Pemerintah Provinsi Jatim yang mentargetkan pertumbuhan ekonomi 5-6 persen ditahun 2025 maka SKB ini akan mempengaruhi ekspor- import.

Kadin Jatim mengajukan diskresi agar pelarangan truk melintas di jalan tol hanya diberlakukan H-3 Lebaran sampai H+1 Lebaran.

Hal itu menurut dia, SKB tersebut akan sangat merugikan pelaku ekspor dan impor termasuk para pelaku usaha bahkan akan menghambat arus keluar masuknya barang.

Ia ingin SKB dapat disesuaikan realitas kebutuhan dan kepentingan yang di Jatim terutama di Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pintu keluar masuk barang khususnya ekspor dan impor.

“Ini diperlukan kebijakan perkecualian atau diskresi dari Dinas Perhubungan Jawa Timur,” ujarnya.

Baca Juga  Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep Tegaskan Ketersediaan BBM dan LPG Aman

Ia menjelaskan kebijakan pengecualian atau diskresi dari SKB ini bertujuan agar tidak terjadi penumpukan barang khususnya barang impor dan ekspor yang di Terminal Peti Kemas dikarenakan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan.

Terlebih, jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal-kapal ekspor dan impor sudah terjadwal sehingga tidak akan terpengaruh oleh SKB termasuk tidak akan mampu menghalangi kedatangan dan keberangkatan kapal.

Ketua Organda Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu mengatakan dilarangnya truk melintas selama 16 hari turut akan memengaruhi kesejahteraan sopir truk karena pendapatan mereka bergantung pada kuantitas jam bekerja.

“Kalau semua belum sejahtera lalu mereka libur 16 hari pasti mereka kelaparan karena tidak mendapat gaji. Makanya kami mohon pemerintah tinjau kembali,” kata Kody.

TKBM buruh Pabrik belum sejahtera pasti mereka kelaparan karena tidak mendapat gaji, jadi belum saatnya libur sampai 16 hari.

”Makanya kami mohon pemerintah tinjau kembali SKB tersebut , karena Truk.pasti melanggar aturan itu dan tidak mau libur, untuk itu kami mohon kepada pemerintah libur H-3 sampai H+1 jika dikabulkan tanggal 28 Maret dan Tanggal 1 April Cukup” tegas Kody

Kody menjelaskan, apabila lama libur, kapal tidak bisa sandar hanya berlabuh di perairan, akibatnya menanggung Demurrage, contohnya kejadian sekarang terjadi di Terminal Teluk Lamong hingga Demurrage mencapai 7 miliar/Kapal.

“Maka kami mohon jangan terlalu lama pembatasan libur agar tetap bisa di kerjakan barang Eksport/import” ungkapnya

Baca Juga  Komandan Korem 084 Bhaskara Jaya Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Ini Pesan Brigjen TNI Kohir

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim Sebastian Wibisono mengatakan kondisi Indonesia berbeda dengan China, karena di Negara Tirai Bambu apabila truk dilarang melintas maka kapal di pelabuhan akan berhenti “Sedangkan di Indonesia kapal di pelabuhan tetap jalan sehingga argo tetap jalan” jelas Wibisono

Ia juga menanyakan kebijakan SKB yang keluar tiap tahun apakah pemerintah sudah mengetahui, menganalisa dan mengkaji? Karena tanpa ada kajian yang hanya copy paste untuk gugur kewajiban sebagai pemerintah

”Masalahnya beban yang kami tanggung ini sangat besar bukan hanya kami sebagai jasa logistik tapi juga para eksportir maupun Importir, tidak setiap hari raya sama dengan hari raya sebelumnya, kita ini lagi deflasi barang itu sudah turun ” ungkap Wibisono

Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim Isdarmawan Asrikan menuturkan aturan SKB juga akan mengganggu cashflow para pengusaha karena akan ada nilai kargo yang tidak bisa diangkut karena truk dilarang melintas.

Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Surabaya Stenven H. Lesawengan, ia mengungkapkan bahwa dari sisi transportasi laut di pelabuhan tanjung perak dan Gresik ada kurang lebih 120 kapal tiap harinya, lah dari struktur cost transportasi laut ada yang namanya Chartered (tanggungan di bank), cost bahan bakar minyak belum lagi bayar ABK, kalau sampai libur hingga 16 hari berapa kerugian yang akan kami tanggung, ”kalau chapterd 10 US Dollar/hari x 120 kapal jadi kurang lebih 1,2 juta US Dollar x 16, belum cost BBM kalau angker kapal berukuran 10.OOO saja biayanya rata-rata 10 juta/hari X 16 hari ada kapal yang ukuranya lebih dari itu, untuk kami mohon permintaan kami bisa dipenuhi” kata Stenfven

Baca Juga  Diduga Manipulasi Daya Listrik, Oknum Petugas PLN Pasuruan Dikeluhkan Pelanggan

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak itu juga berharap, kolaborasi sinergisitas Kadin dan Pemprov Jatim yang sudah terbangun lima tahun terakhir ini bisa menyembatani dan membuahkan hasil yang diinginkan pelaku usaha khususnya di Jawa Timur.

“Saya pikir, ibu Khififah dan pak Emil yang barusan terpilih bisa lebih melihat secara substantif,” pungkas Stenven

Ginsi Jawa Timur menambahkan, pihaknya sangat mendukung dalam perkumpulan ini dengan mencari solusi.

Dengan adanya adanya Forum Komunikasi Pelabuhan Tanjung Perak kita bisa berjuang menolak dengan pemberlakuan SKB berkepanjangan pembatasan beroperasinya armada angkutan barang yang menimbulkan keresahan, mudah-mudahan dapat perhatian.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE