PAMEKASAN | Sigap88 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil ungkap tindak pidana judi online maupun Konvensional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan saat gelar press release yang di selenggarakan di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan. Rabu (18/12).

“Kami berhasil mengungkap kasus judi online sebanyak 5 kasus judi online dan 3 kasus judi konvensional sehingga, total 8 kasus,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli.

Kapolres Pamekasan menjelaskan bahwa tersangka kasus judi online Inisial MIKR, (43) warga kecamatan Pamekasan, dengan barang bukti, 1 buah Handphone merk OPPO F7 warna merah.

Sedangkan inisial AH (51) warga kecamatan Pamekasan dengan barang bukti, 1 buah Handphone merk VIVO Y15s warma Biru dan kartu ATM Bank BCA, dan 1 Lembar Bukti Transfer Blank BCA tertanggal (06/11/2024) jam 12.33.06 dengan Nominal Rp. 200.000, dan inisial KM (40) alamat kecamatan Palengaan dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Redmi 13C wama Hitam.

Baca Juga  Tragis, Dua Balita Kecamatan Arjasa Meninggal Tenggelam di Pantai Mamburit

“Hal itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Pamekasan (tahap 2),” ucapnya.

Lanjut Kapolres Jazuli tersangka MM (32) warga kecamatan Palengaan dengan barang bukti, 1 unit Handphone merk Oppo A9 2020 wama Hitam. “Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan (Tahap 2),” ujarnya.

“Inisial KR (44) warga kecamatan Pamekasan dengan barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung Galxy A35 wama Hitam dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan (Tahap 2),” jelasnya.

Baca Juga  Karapan Sapi Piala Bupati Sumenep Sukses Digelar, Enam Perwakilan Siap Berlaga di Piala Presiden

Selanjutnya, kasus judi Konvensional berinisial MJ (50) warga Kecamatan Batumarmar dan inisial SA (45) warga Kecamatan Pasean. OK (48) warga Kabupaten Pasuruan, serta MW (54) warga Kecamatan Batumarmar, serta PD (46) warga Kecamatan Batumarmar.

“Barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 2.400.000 dan dua set kartu remi,” terang Kapolres.

Sementara itu, untuk judi Togel tersangka Ak (50) inisial AW (50), AM (50) keduanya warga Kecamatan Batumarmar, dan MJ (52) warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, MS (61) warga Kecamatan Pasongsongan.

Baca Juga  Kepala Puskesmas Rubaru Ajak Semua Pihak Dukung Pelaksanaan ORI Campak

“Barang bukti 1 unit Handphone Nokia wama hitam, Lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel,” tegasnya

Terakhir tersangka Sabung ayam dengan tersangka MW (49) warga Kecamatan Pademawu

“Barang bukti dari sabung ayam 2 ekor ayam jantan warna hitam kombinasi merah serta 1 buah gelanggang panjang 4,5 meter lebar 2,80 meter dan 1 unit jam dinding,” pungkas Kapolres

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE