Terminal Petikemas Surabaya Raih Penghargaan Wajib Pajak PPB Teladan 2024

341

Surabaya | SIGAP88 – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mendapatkan penghargaan sebagai Wajib Pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) teladan tahun 2024 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kota Surabaya.

Hal itu wujud komitmen kuat PT TPS dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang melibatkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan dalam menjalankan operasi bisnis, kembali mendapatkan pengakuan.

Wahyu Widodo, Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya/TPS menyampaikan penghargaan yang diterima di bulan September 2024 yang merupakan bulan peringatan GCG menjadi momen yang tepat, yang semakin menguatkan positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntabel serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Pembayaran pajak yang tepat waktu juga merupakan wujud tanggungjawab sosial perusahaan dalam berkontribusi untuk peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya sehingga dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan sumber daya di kota Surabaya,” ujar Wahyu, dalam keterangan tertulisnya yang diterima sigap88.com, pada Senin (16/9/2024).

Baca Juga  Tampung Aspirasi, Ketua HNSI Sumenep Akan Bentuk Rukun Nelayan

1726548356819Menurutnya capaian ini bertepatan dengan bulan peringatan GCG. Penghargaan ini memperkuat positioning TPS sebagai perusahaan transparan, akuntable serta menunjukkan bertanggung jawab dan kepatuhannya kepada negara dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu.

“Ini semua sudah sejalan dan selaras dengan misi perusahaan, bahwa untuk meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, maka prinsip-prinsip GCG harus diterapkan secara konsisten”, imbuh Wahyu.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, beberapa waktu yang lalu di Kantor TPS, Pelindo Place Office Tower Surabaya. Penghargaan yang diterima TPS ini sudah ketiga kalinya setelah tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar 5 Milyar Rupiah per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran” demikian Dahliana Lubis menjelaskan sesaat setelah menyampaikan penghargaan dilakukan.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi melalui Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, menyampaikan pesan dan harapan agar TPS dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak, hingga mempu menginspirasi perusahaan lain untuk dapat mengikuti jejak TPS dalam melakukan pembayaran pajak yang tepat waktu.NO: PRS.19/PR/TPS/IX-2024

Besaran pajak bumi dan bangunan yang dikenakan kepada TPS sesuai dengan area usaha perusahaan yang terdiri dari Lapangan Penumpukan seluas 72,6 hektare, terbagi menjadi Area Lini I sebesar 68,2 hektare dan Area Lini II sebesar 4,4 hektare. Area Lini I terdiri dari Area Container Yard (CY) Ekspor, Impor, Domestik, Karantina, Container Freight Station (CFS), Workshop, Railway dan Exception Area (EA) Ekspor.

Baca Juga  AJM Ngopi Bareng Owner PT Bawang Mas Group, Pengusaha Besi Tua dan Warung Madura

Sedangkan Area Lini II terdiri dari Gedung Kantor, Gate Ekspor Impor, Area Parkir Kantor, Area Parkir Truk Ekspor dan Impor. Ditambah lagi dengan Area Dermaga yang terdiri dari Dermaga Internasional luasnya 50.000 m2 dan Dermaga Domestik yang luasnya 18.000 m2. Antara Dermaga dan Lapangan Penumpukan dihubungkan oleh jembatan yang panjangnya 1,53 km.

“TPS ini sangat taat dalam membayar pajak meskipun nominalnya sangat besar sekitar Rp5 miliar per tahun tetapi tanpa ditagihpun TPS selalu membayar pajak tepat waktu. Bahkan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran,” tutupnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE