SUMENEP | Sigap88 – Melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengumumkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kepala BKPSDM Sumenep Dr Arif Firmanto menyampaikan, Penerimaan dan Pengadaan calon pegawai pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
“Penerimaan dan pengadaan calon pegawai negeri pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024,” ungkap kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto. Senin (19/08).
Berikut jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja dan jenis formasi Pemerintah Kabupaten Sumenep membutuhkan pegawai aparatur sipil negara sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 46 orang dengan perincian, Tenaga kesehatan 21 orang, Tenaga teknis 25 orang.
[dflip id="48203" ][/dflip]