PAMEKASAN | SIGAP88 – Bea Cukai Madura bersinergi dengan Satpol PP Pamekasan melaksanakan sosialisasi ketentuan undang-undang cukai, terlaksana di Hotel Azana Pamekasan, Rabu(22/5) dengan tema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” yang dihadiri dihadiri oleh 160 orang terdiri para PKL dan toko kelontong
“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan tentang cukai. Hal ini sebagai langkah preventif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal di wilayah Madura,” ujar Fungsional Humas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata
Hal itu kata Megatruh, bertujuan pengendalian rokok ilegal menitik beratkan kepada masyarakat agar memahami tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan Cukai
“Kegiatan ini merupakan program DBHCHT bersama Satpol PP agar masyarakat Pamekasan dan Madura paham terkait dengan aturan cukai,” ungkapnya
Dirinya berharap, rokok ilegal dapat ditekan dan semakin berkurang kedepannya.
“Setidaknya masyarakat paham dan mengetahui tentang konsekuensi menyebar dan membuat rokok ilegal,” jelasnya.
“Alhamdulillah melalui sosialisasi yang kami lakukan sangat berdampak sekali dalam menekan peredaran rokok ilegal,” paparnya.
Disebut semakin banyaknya peredaran dan produksi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Humas Bea Cukai Madura tidak menapik bahwa semakin banyaknya pabrik rokok dan peredaran rokok di Pamekasan, Bea Cukai Madura selalu berupaya bagaimana agar pabrik rokok yang ilegal berkurang dan bisa tidak ada.
“Maka, melalui sosialisasi seperti ini dari hulu ke hilir, kalau ada penjual tidak mau menerima rokok ilegal, dengan sendirinya pabrik tidak akan memproduksi lagi,” tegasnya.