Surabaya | SIGAP88 – Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menunjuk Subandi Wakil Bupati Sidoarjo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan posisi Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang resmi ditahan KPK, Selasa (7/5/2024) sore.
Pj Gubernur Jatim menyatakan, bahwa surat tugas untuk Subandi telah disiapkan. Sehingga status Muhdlor sebagai bupati akan segera nonaktif dan digantikan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo.
Hal itu disampaikan Adhy Karyono usai menerima kabar penahanan Gus Muhdlor oleh KPK.
Adhy menuturkan, sebetulnya pihaknya sudah menyiapkan surat tugas Plt Bupati Sidoarjo setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka. “Kita sudah siap semuanya,” katanya kepada wartawan.
Sesuai aturan, papar Adhy, Gus Mudlor sudah tidak bisa lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara setelah ditahan selama 1 x 24 jam.
Karena itu, Plt Bupati Sidoarjo yang harus meneruskan tugasnya. “Besok (Rabu, 8 Mei 2024 – hari ini) kita terbitkan (surat tugas Plt Bupati Sidoarjo),” ujarnya
Penunjukan Subandi sebagai Plt. Bupati Sidoarjo itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23. Yang mana kepala daerah ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
Diberitakan sebelumnya Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Muhdlor ditampilkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, Selasa (7/5/2024)
Bupati 33 tahun itu mendekam di rumah tahanan(Rutan) KPK selama 20 hari untuk penyidikan