PAMEKASAN | SIGAP88 – Famas Pamekasan mengepung gedung kantor Bawaslu Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (1/3). Aksi massa ini buntut dari arogansi ketua Bawaslu saat audiensi dengan beberapa saksi dan Caleg, beberapa hari lalu.
Korlap Aksi Front Aksi Massa (Famas) Pamekasan, Abdus Marhen menganggap ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diduga telah melakukan arogansi hingga menggebrak meja saat warga melakukan audiensi dengan ketua Bawaslu Pamekasan
“Kalau tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi silahkan keluar karena ini rumah saya” kata Abdus Marhen menirukan Ketua Bawaslu Pamekasan sambil menggebrak meja
Abdus menambahkan, ini sangat mencoreng Bawaslu yang notabenenya sebagai pelayan dan petugas dan pengawas pelaksana Pemilu
Addus juga mempertanyakan progres laporan yang telah masuk ke Bawaslu. “Sampai dimana progres laporan yang telah masuk ke Bawaslu,” saat menyampaikan orasinya.
“Kalau tidak ada jawaban dari ketua Bawaslu Sukma, maka kami akan melakukan penyegelan terhadap gedung KPU,” tegasnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Sukma Umbara Tirta Firdaus, di depan massa aksi menyatakan permohonan maaf atas kejadian kemarin, hal itu dikarenakan pihaknya kurang kontrol.
“Mengenai laporan dalam waktu dekat akan mengundang para pelapor untuk dimintai keterangannya, dan kami telah melakukan kordinasi dengan komisioner dan Gakkumdu,” terang Sukma.
Sedangkan tentang PSU, ketua Bawaslu menjelaskan bahwa, berdasarkan aturan Bawaslu tidak bisa memberikan rekomendasi.
“Sesuai dengan aturan PKPU bahwa, PSU bisa dilaksanakan di wilayah Pamekasan, maksimal 10 hari sejak hari H,” jelasnya
Ditempat yang sama salah satu korlap dari Famas, Iwan menyampaikan, bahwa ia akan tetap menyegel kantor Bawaslu dikarenakan apa yang menjadi tuntutan pihaknya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma.
“Kami menyegel kantor Bawaslu Pamekasan sebelum tuntutan kami dipenuhi oleh Bawaslu, kami menuntut dilakukan PSU sesuai dengan pelanggaran yang terjadi di 3 Kecamatan, Pademawu, Galis dan Larangan,” tegasnya.
Dirinya menyebut pelanggaran yang terjadi di setiap TPS adalah, rusaknya segel, menggelembungnya suara salah satu calon dari partai PKB, di desa Taraban, di 5 TPS, adanya pergeseran suara diantara Caleg dari PKB.
“Kami menuntut kepada Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang di seluruh desa yang ada di 3 Kecamatan di Pamekasan,” pungkasnya.