Diberitakan jadi ‘Penagih Hutang’, Oknum Polisi di Jombang Diperiksa Propam

162
Diberitakan jadi 'Penagih Hutang', Oknum Polisi di Jombang Diperiksa Propam
Diberitakan jadi 'Penagih Hutang', Oknum Polisi di Jombang Diperiksa Propam

Jombang | SIGAP88 – Oknum polisi berdinas di Polsek Bandar Kedungmulyo diberitakan jadi ‘penagih hutang’ diperiksa Propam Polres Jombang.

Kasipropam Polres Jombang Ipda Susila mendapat perintah langsung Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang diberitakan oleh beberapa media tersebut.

Hasil pemeriksaan, permasalahan tersebut bermula ketika seorang purnawirawan Polri berinisial BH mendatangi Polsek Bandar Kedungmulyo untuk bertemu dengan oknum polisi berinisial Iptu B pada Sabtu (16/12/2023).

“Kepada Iptu B, BH menceritakan bahwa istrinya berinisial MH, punya masalah keuangan dengan ACS, istri dari anggota Polsek Bandar Kedung Mulyo, Brigadir DSW” kata Ipda Susila dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Senin(1/1/2024)

Baca Juga  Babinsa Dempo Barat Ajak Petani Maksimalkan Lahan untuk Ketahanan Pangan

Maksud kedatangan BH, terang Susila minta tolong untuk di mediasi mengingat sudah saling mengenal dan pernah sama-sama dinas di Polsek Bandar Kedungmulyo.

“Dari situ, kemudian Iptu B mendatangi rumah ACS di Patianrowo, Nganjuk namun tidak bertemu langsung” kata dia

Susila menambahkan bahwa B melalui sambungan telepon, meminta ACS bertemu dengan MH untuk menyelesaikan masalah keuangan.

“Saudari ACS telah menolak arahan dari Iptu B karena permasalahan keuangan dengan saudari MH telah dikuasakan kepada pengacara atas nama Dikri” ungkap Susila

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Kasipropam Polres Jombang ini menambahkan, perbuatan B mendatangi kediaman ACS itu langsung dilaporkan ke Kapolsek Bandar AKP Suliyanto.

“Istri Brigadir DSW itu menceritakan semua yang dilakukan Iptu B kepadanya. Hal itu pun langsung direspons AKP Suliyanto dan memerintahkan Iptu B untuk meminta maaf atas perbuatannya” terangnya

Menurut Susila, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap B itu, penyidik Sipropam Polres Jombang bahwa B mendatangi ACS guna menyelesaikan persoalan keuangannya dengan MH.Kedatangan B itu sebatas mediator bukan sebagai seorang ‘Penagih Hutang’

Baca Juga  Percepatan Swasembada Pangan, Polres Jombang Apel Konsolidasi Bhabinkamtibmas

“Iptu B mendatangi rumah saudari ACS bermaksud untuk mempertemukan saudari ACS dengan saudari MH guna penyelesaian permasalahan keuangan. Itu bukan sebagai penagih hutang seperti yang telah diterangkan dalam kabar berita,” jelasnya.

Sementara, Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro menerangkan bahwa permasalahan oknum anggota Polsek Bandar Kedungmulyo Iptu B yang diberitakan jadi Penagih hutang tersebut, telah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Jombang.

“Propam Polres Jombang sudah menindaklanjutiā€¯ pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE