Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, saat memberikan sambutan lokakarya dengan tema "Kajian Revisi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik", di Hotel Westin Surabaya, Senin(30/10/2023).

SURABAYA | SIGAP88 – Diskominfo Jatim mengapresiasi lokakarya “Kajian Revisi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik”, di Hotel Westin Surabaya, Senin (30/10/2023).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan, undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang dibuat sejak 15 tahun yang lalu dan dilaksanakan pada tahun 2010 lebih banyak mendapatkan masukan dan harus dilakukan penyesuaian.

Baca Juga  Pj Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Teladani Nilai Pancasila Sebagai Semangat Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Oleh karena itu, kegiatan lokakarya yang mengkaji revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP sangat sesuai, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat mengapresiasi serta berterima kasih menjadi tempat terselenggaranya kegiatan lokakarya tersebut.”ujarnya, saat memberikan sambutan.

Ia berharap, kegiatan lokakarya juga bisa menambah kompetensi pranata humas dan sesering mungkin dilakukan. ” Kami menyambut baik kegiatan lokakarya kajian revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, dan mohon ijin kegiatan lokakarya seperti ini dilakukan sesering mungkin meskipun secara daring,” kata Sherlita

Baca Juga  H Zainal Arifin Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPRD Sumenep, Ini Komitmennya

Sementara itu, Dirjen KIP Kemenkominfo RI, Usman Kansong mengatakan kajian revisi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP melibatka seluruh pemangku kepentingan dari internal dan eksternal.

Advertisement

“Dari hasil diskusi tesebut ada pandangan untuk melakukan sebuah kajian untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang KIP,” kata Usman.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE