Melalui Dinas PU Bidang SDAD, Pemkot Pasuruan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Aset

191
Melalui Dinas PU Bidang SDAD, Pemkot Pasuruan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Aset

Pasuruan | SIGAP88 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Sumber Daya Air dan Drainase (SDAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, gencar melakukan sosialisasi sertifikasi terhadap aset milik Pemkot.

Hal ini dilakukan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwasnya tanah milik aset Pemerinth Daerah bisa diurus atas bukti kepemilikan atas tanah aset khususnya milik Pemkot Pasuruan, guna menghindari permasalahan sengketa tanah dengan masyarakat setempat.

Kadis PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko, ST, MT., melalui Kepala Bidang (Kabid) SDAD Wahyudi Lami, mengungkapkan bahwa, selama ini klaim kepemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak, bisa saja terjadi, mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu.

Baca Juga  Pantau Tempat Pemungutan Suara, Pj Gubernur Jatim Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman

“Terlebih lagi dalam pencatatan aset tanah milik Pemkot, mengikuti tertib peraturan pengelolaan aset yang mensyaratkan adanya sertifikat tanah untuk tiap aset tanah yang dicatat dalam buku inventaris pemkot,” ungkap Wahyudi Lami, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (12/10).

Dalam sosialisasi yang dilakukan, ini melibatkan beberapa pihak, diantaranya Badan Pertanjan Nasional (BPN), DPRD, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan dan masyarakat.

“Sosialisasi ini melibatkan beberapa pihak, yakni Badan Pertanjan Nasional (BPN), DPRD, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan dan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga  DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Internal Pembentukan AKD

Sosialisasi yang dilakukan oleh BPKA dan Dinas PUPR bidang SDAD Kota Pasuruan, sudah berjalan sejak tahun 2022, terhitung dari 34 Kelurahan, 27 Kelurahan yang nantinya akan disosialisasikan sampai dengan tahun 2024.

“tahun 2022 sebanyak 12 kelurahan yang sudah berjalan, tahun 2023 rencana 8 kelurahan dan tahun 2024 rencana 7 kelurahan di Kota Pasuruan,” paparnya.

Lami menegaskan, tanah-tanah yang belum berbukti kepemilikan atas nama Pemkot Pasuruan, khususnya yang berkaitan dengan bidang kami, yakni SDAD, akan kami upayakan melalui. Sosialisasi tersebut, langsung terhadap masyarakat.

“Tanah di bawah saluran air hingga sepadan pada kanan kiri saluran air, harus disertifikatkan,” ucapnya.

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol Sumenep Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Selain dokumen pegadaan tanah, diperlukan juga peran pemerintah ditingkat kelurahan setempat untuk turut serta melakukan sosialisasi kepada warga tentang program ini.

“Selain menjadikan tanah aset yang berlegalitas, tujuan dari program ini juga untuk perencaan pembangunan khususnya di bidang SDAD sesuai dengan aset yang dipelihara,” jelasnya.

Kita masih dalam tahap sosialisasi, lanjut Lami, “masih tahap awal sosialisasi, nanti ada tahap pengukuran dari tim, lalu sertifikasi terhadap aset,” tutupnya. (Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE