Kajari Sumenep Akan Tindak Tegas Jika ada Yang Meminta Imbalan Atasnama Kejaksaan

602

Sumenep | Sigap88 – Maraknya permintaan bantuan dan permintaan uang yang mengatasnamakan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membuat kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura berang

Kajari Sumenep Trimo, SH. MH, menegaskan bahwa perbuatan itu tidak benar, “Kami tidak pernah melakukan hal yang tidak terpuji seperti itu, dan melanggar sumpah yang kami ucapkan dengan meminta sumbangan kepada OPD maupun kepada yang lain,” kata Kajar Sumenep Trimo. Jum’at (22/09).

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Pribadi

“Kami berharap kepada masyarakat atau OPD terkait apabila ada yang melakukan hal yang seperti itu tolong di laporkan kepada kami,” ucapnya

Menurut Kajari, itu merupakan perbuatan tercela dan dirinya memastikan bukan dari institusi Kejari Sumenep yang melakukan hal itu. “Ini sudah mencemarkan nama baik Institusi, jadi kami mohon bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada kami apabila terjadi dengan hal tersebut,” terangnya

Baca Juga  Cabup Petahana Achmad Fauzi, Tegaskan Investor Harus Berdampak Positif pada Masyarakat Sumenep

“Kami terus melakukan pelacakan terhadap informasi yang beredar, dan apabila ditemukan akan kami tindak tegas, sesuai hukum yang berlaku” tegasnya.

Trimo juga mengakui sejauh ini memang ada beberapa pejabat daerah maupun dari swasta yang menyampaikan bahwa ada orang yang telah mengatasnamakan orang-orang di Kejaksaan meminta bantuan maupun lainnya. Tetapi tidak sampai terjadi atau diberikan.

“Ada beberapa orang (pejabat) memang yang menghubungi kami terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan oknum tersebut. Dan kami jawab tidak pernah melakukan itu, jadi sekali lagi jangan percaya jika ada oknum yang membawa-bawa nama pejabat di Kejaksaan, itu fitnah keji jangan dipercaya, dan kami.juga sudah mengeluarkan rilis melalui web Kejari Sumenep” bebernya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE